Berita Semarang
Ini Yang Terjadi Saat 1 Jam Saja Mengamati Tanjakan Silayur Semarang, Djoko: Jangan Salahkan Sopir
Selama satu jam yakni antara pukul 12.00 hingga 13.00 WIB, setidaknya ada belasan kendaraan berat yang melintasi jalur tersebut
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Apa yang terjadi saat satu jam saja mengamati lalu lintas di Tanjakan Silayur Semarang?
Silayur merupakan salah satu jalur maut atau biasa disebug jalur tengkorak di Semarang.
Kecelakaan kerap kali terjadi di sini.
Sebenarnya apa yang salah?
Baca juga: Keranjang Belanja Penuh Sate Usus dan Keong Teronggok, Pasutri Pemiliknya Tewas Terlindas Truk
Baca juga: Jalur Tengkorak Silayur Memakan Korban, Agus Terus Bunyikan Klakson Sebelum Truknya Terjun ke Jurang
Aturan larangan jam melintas bagi kendaraan Muatan Sumbu Terberat (MST) lebih dari 8 ton di Tanjakan Silayur, Ngaliyan, rupanya hanya tulisan belaka.
Pengamatan Tribunjateng.com di lapangan selama satu jam yakni antara pukul 12.00 hingga 13.00 WIB, setidaknya ada belasan kendaraan berat yang melintasi jalur tersebut.
Padahal sesuai aturan, truk MST lebih dari 8 ton dilarang melintas.
Kendaraan jenis tersebut hanya boleh melintas antara pukul 23.00 hingga 04.00 saat kondisi arus lalu lintas lengang.
Tak ada petugas dari Dishub Kota Semarang maupun Satlantas yang berada di lokasi sehingga truk melenggang bebas baik menuju ke kawasan BSB maupun ke arah sebaliknya.
"Kalau polisi tidak mau menindak sejumlah truk yang masih melanggar waktu operasi, lebih baik dicabut saja rambu larangan yang sudah terpasang," tegas Pengamat Transportasi Unika Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno kepada Tribunjateng.com, Jumat (26/8/2022).
Usulan akademisi tersebut bukan tanpa alasan sebab jalur itu menjadi jalur tengkorak dimana kecelakaan lalu lintas sangat sering terjadi.
Catatan Tribunjateng.com di tahun ini sudah ada empat kejadian kecelakaan melibatkan kendaraan berat di atas delapan ton.

Rincian, truk kontainer alami rem blong di tanjakan Silayur, Senin (22/8/2022) pukul 20.30.
Truk boks pelat H9840OA terjun bebas ke jurang Silayur diduga lantaran rem blong, Jumat (24/6/2022) sekira pukul 16.00.
Truk tronton pelat S9599SB hantam truk crane di turunan Silayur, Ngaliyan, Kota Semarang, Kamis (9/6/2022) sekira pukul 14.00.
Truk kontainer muatan mebel pelat H9102HB alami kecelakaan tunggal di tanjakan Silayur akibat tak kuat menanjak hingga akibatkan kemacetan yang mengular hingga satu kilometer, Rabu (9/3/2022) sekira pukul 06.00.
"Untuk menghindari kecelakaan lalu lintas di jalur tersebut angka Jam operasi menjadi solusi karena arus lalu lintas pada saat jam itu sepi," sambung Djoko.
Hanya saja, imbuh dia, penegakan aturan hukum di lapangan lemah.
Aturannya sudah jelas pada jam-jam sibuk truk berat tidak boleh melintas tapi kenapa tidak ditindak.
"Ini soal penegakan hukum, Kalau di jalan kan persoalan hukum kalau polisinya tidak tegas ya sudah."
"Ketika terjadi kecelakaan memakan korban jiwa baru ramai lagi lalu cari kambing hitam," tegasnya.
Di samping itu, pemasangan rambu dinilai percuma karena masih tetap saja banyak yang melanggar.
Djoko meminta, dalam persoalan ini jangan hanya sopir yang disalahkan karena mereka hanya bekerja, pemilik baranglah yang harus dikenai sanski hukum.

"Ketika kecelakaan selalu sopir jadi tumbal. Posisi sopir dilematis , ketika kecelakaan masih hidup jadi tersangka , sebaliknya saat sopir mati keluarganya yang merana," bebernya.
Selain itu, keberadaan kawasan pabrik di BSB Mijen yang tidak memperhatikan tata ruang kota Semarang menjadi pemicu jalur tersebut ramai dilalui truk.
Jalur tanjakan Silayur merupakan jalur utama yang mau tidak mau harus dilalui kendaraan berat untuk mengirim atau mengambil barang.
"Kenapa dulu Kota Semarang bikin kawasan industri di situ, kenapa tidak melihat akses jalannya, berarti semrawut tata ruangnya," ucapnya. (Iwn)