Beacukai tanjung emas
Habis Terlelang, Bea Cukai Tanjung Emas Amankan Penerimaan Negara Senilai 1,75 Miliar Rupiah
Pelelangan ini merupakan extra effort yang dilakukan Bea Cukai Tanjung Emas dalam rangka mengamankan penerimaan negara.
Penulis: Abduh Imanulhaq | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM - Senantiasa mengamankan penerimaan negara, Bea Cukai Tanjung Emas berhasil mengamankan penerimaan negara melalui lelang terhadap Barang Milik Negara (BMN) bekerjasama dengan KPKNL Semarang melalui lelang.go.id senilai 1,75 miliar rupiah, Selasa (23/08/2022).
“Pelelangan ini merupakan extra effort yang dilakukan Bea Cukai Tanjung Emas dalam rangka mengamankan penerimaan negara.
Lelang menjadi pilihan utama penyelesaian BMN sebelum dilakukan opsi pemusnahan, dalam hal ini pihak KPKNL Semarang lah yang berhak menentukan apakah barang layak dan boleh dilelang atau tidak,” ungkap Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai VI, Bea Cukai Tanjung Emas, Toto Boedhi Artono.
Pada Selasa (23/08) lalu, Pelelangan Barang Milik Negara (BMN) dari Bea Cukai Tanjung Emas berhasil terlelang habis hingga mencapai 1,75 miliar Rupiah melalui lelang noneksekusi wajib yang diselenggarakan di KPKNL Semarang.
Seluruh objek lelang laku lebih tinggi dari nilai limit lelangnya, kenaikan nilai laku ini mencapai 500 persen dari nilai limit.

Penyelesaian Barang Milik Negara (BMN) melalui lelang ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara dan Barang yang Menjadi Milik Negara.
Nantinya hasil lelang akan disetor ke kas negara sebagai salah satu bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak. (*)