Kanwil Kemenkum Jateng
SK Kepengurusan Diterima, Sekjen PSI Sebut Pelayanan Kementerian Hukum Super Cepat
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, telah mengesahkan surat keputusan (SK) tentang kepengurusan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Penulis: Laili Shofiyah | Editor: M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, telah mengesahkan surat keputusan (SK) tentang kepengurusan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Supratman menyerahkan SK tersebut secara langsung kepada Sekretaris Jenderal PSI, Raja Juli Antoni, di kantor Kementerian Hukum (Kemenkum), Jumat (10/10/2025).
Supratman mengaku baru menerima disposisi surat permohonan kepengurusan PSI pada Kamis (09/10/2025) kemarin.
Kemudian pada hari yang sama telah ia tanda tangani.
“Hari ini saya menyerahkan surat keputusan Menteri Hukum menyangkut anggaran dasar, lambang partai, dan susunan kepengurusan pada Sekjen PSI. Saya baru menerima surat kemarin, dan hari ini sudah diserahkan,” ujar Supratman.
Supratman mengatakan kecepatan pelayanan Kemenkum merupakan bagian dari transformasi untuk memberikan kepastian hukum kepada semua pemangku kepentingan, termasuk kepada partai politik.
Dalam momen ini, Sekjen PSI, Raja Juli mengungkapkan terima kasihnya kepada Menteri Hukum karena pelayanan yang dirasakan sangat cepat.
Baca juga: Hasil Analisis dan Evaluasi Permenkumham 15/20, Kemenkum Jateng Gelar Diskusi Strategi Kebijakan
Ia bilang Kemenkum dapat menjadi percontohan bagi kementerian lainnya.
“Kami merasa sangat dilayani dengan cepat. Bukan hanya cepat, tapi super cepat. Jadi kalau Pak Prabowo sering berjanji pelayanan publik yang baik, saya kira Kementerian Hukum adalah salah satu contoh yang baik di negeri ini,” ujarnya.
Raja Juli mengaku pihak PSI baru saja mengajukan permohonan kepengurusan dengan sistem online pada hari Kamis (09/10/2025). Lalu di hari yang sama sudah dihubungi untuk dapat menerima SK pada hari ini (Jumat).
“Kami baru memasukkan (permohonan) kemarin melalui sistem OSS online, malam hari sudah ditelpon, pagi hari ini kami sudah terima SK kepengurusan dan sebagainya,” ungkapnya.
Adapun percepatan pelayanan merupakan komitmen Kementerian Hukum untuk memberikan pelayanan hukum yang berkualitas kepada masyarakat.
Sejak awal tahun 2025, Kemenkum telah mencanangkan transformasi digital semua pelayanan publik.
Baca juga: Kemenkum Jateng Lakukan Anev Perda PDAM Tirta Makmur Kabupaten Sukoharjo
Melalui transformasi ini, seluruh pelayanan Kemenkum menjadi lebih cepat, transparan, dan dapat diakses dari mana saja.
Kepala Kanwil Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo menegaskan komitmennya bersama jajaran dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
"Kanwil Kemenkum Jateng dalam hal ini terus berupaya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, apalagi saat ini kami sedang dalam penilaian wilayah birokrasi bersih dan melayani, dimana aspek kualitas pelayanan menjadi komponen utama," kata Heni. (Laili S/***)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.