Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

Ketua Dewan Pendidikan Batang Minta Pendidik Optimalkan Kompetensi

Pendidik di Kabupaten Batang dinilai masih dapat dioptimalkan kompetensinya, sepanjang pola pembinaannya tepat.

Penulis: dina indriani | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG / DINA INDRIANI
Ketua Dewan Pendidikan Batang, Nur Untung Slamet 

TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Pendidik di Kabupaten Batang dinilai masih dapat dioptimalkan kompetensinya, sepanjang pola pembinaannya tepat.

Ketua Dewan Pendidikan Batang, Nur Untung Slamet mengatakan kualitas pendidikan di Batang masih perlu ditingkatkan.

Terlebih jika melihat kompetensi yang dimiliki tiap pendidik sebenarnya dapat dioptimalkan.

“Hanya perlu pembinaan khusus dan yang terpenting tiap pendidik harus mengajar sesuai ijazah yang dimiliki,” tuturnya dalam keterangan rilis, Minggu (28/8/2022).

Ia mengharapkan, tenaga pendidik diutamakan yang berijazah linier terlebih dahulu.

“Penempatan dan disiplin ilmunya terkadang tidak tepat. Ada guru Bahasa Inggris tapi disuruh ngajar IPS, atau sebaliknya,” ujarnya.

Menurutnya, sebaiknya ke depan guru mengajar sesuai disiplin ilmu yang diampunya.

Dari data yang diperoleh, sebanyak 2.516 pendidik termasuk Non Aparatur Sipil Negara (ASN), yang sebagian diantaranya ijazahnya tidak linier.

“Rata-rata di sekolah negeri, seperti SD dari 6 kelas, 4 diantaranya adalah pengajarnya Non ASN dan tidak linier,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala TK Nurul Bahri II Klidang Lor, Fike Yuniatun menyampaikan untuk meningkatkan mutu pendidikan, para guru yang semula berijazah non linier secara bertahap mulai melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

“Di sini guru yang non linier ada 3 yakni Sarjana Hukum, Sarjana Pendidikan namun disiplin ilmunya matematika dan ada yang masih SMA.

Khusus yang matematika saya arahkan untuk segera menyelesaikan pendidikannya, agar ijazahnya bisa linier dengan pendidikan yang diampu di sini,” jelasnya.

Ia mengharapkan, nasib para pendidik Wiyata Bakti (WB) lebih diperhatikan, khususnya yang telah berijazah linier.

“Di antara pendidik di TK kami ada yang belum bisa masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik),” ungkapnya. 

Ketua PGRI Batang, M. Arief Rohman membenarkan, bahwa pendidik harus berijazah linier sesuai dengan Undang-undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved