Kamis, 30 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kasus Judi Online

Oknum Polisi Terdeteksi Terima Dana Judi Online, Siapakah Dia?

Selain oknum polisi, aliran dana judi online yang PPATK deteksi juga ada yang mengalir ke rekening ibu rumah tangga dan pelajar.

Tayang:
Editor: deni setiawan
DOK WARTA KOTA
ILUSTRASI kasus judi online. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Daftar oknum polisi yang terdeteksi menerima aliran dana setoran dari judi online telah di tangan pihak Bareskrim Polri.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana.

Dia menyampaikan, hasil temuan dan pendeteksian yang telah dilakukannya itu sudah diserahkan kepada pihak Bareskrim Polri.

Adapun siapa saja oknum polisi yang dimaksud, pihak PPATK enggan menyampaikannya.

Baca juga: PPATK Telusuri Pengambilan Uang dari Rekening Brigadir J

Baca juga: Respons PPATK soal Dugaan Transaksi Rp200 Juta dari Rekening Brigadir J Setelah Tewas

Yang pastinya PPATK telah mengungkapkan hasil deteksi aliran dana judi online ke rekening oknum dari kepolisian.

Selain oknum polisi, aliran dana judi online yang PPATK deteksi juga ada yang mengalir ke rekening ibu rumah tangga dan pelajar.

"Oknum (kepolisian) sih ada juga yang terdeteksi."

"(Selain itu ada juga) ibu rumah tangga, pelajar, dan lain-lain," ujar Ivan seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (29/8/2022).

Namun, Ivan enggan membeberkan berapa banyak oknum polisi yang terdeteksi menerima aliran dana judi online.

Dia sudah menyerahkan temuan PPATK itu ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Baca juga: PPATK Blokir 60 Rekening ACT di 33 Bank, Donatur Diminta Hati-hati pada Lembaga Amal

Baca juga: PPATK: Dana Rp1,7 Triliun Masuk ke ACT, 50 Persen Mengalir ke Kantong Pribadi

"Tanya penyidik saja ya."

"Kan perlu pembuktian lebih lanjut oleh penyidik," ucapnya.

Dia menambahkan, sepanjang 2022, PPATK sudah memblokir 421 rekening yang terkait judi online.

Sementara itu, masih ada 721 rekening lagi yang sedang PPATK hentikan terkait judi online.

"Total kurang lebih Rp 804 miliar," kata Ivan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved