Berita Blora
WASPADA! Ngaku Wakil Direktur Pertamina Tipu Warga Hingga 400 Juta Rupiah, Ini Modusnya
Mengaku Wakil Direktur Pertamina seorang pria asal Gresik menipu warga dengan kerugian korban mencapai 400 juta rupiah.
Penulis: ahmad mustakim | Editor: Catur waskito Edy
Beserta satu sarana kendaraan yakni sepeda motor.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal Pasal 378 KUHP ancaman hukuman selama lamanya 4 tahun penjara," ujar AKP Agus Budiana.
Mantan Kapolsek Blora kota ini berpesan agar tidak mudah percaya kepada orang asing apalagi yang meminta imbalan berupa uang ataupun barang berharga lainnya.
"Kepada masyarakat, jangan mudah percaya pada orang asing. Meskipun itu dengan iming-iming sebuah pekerjaan atau hal lainnya kita harus selalu waspada," pungkas AKP Agus Budiana. (kim)
Baca juga: Hasil Babak I Skor 1-0 Dewa United Vs PSIS Semarang Liga 1 2022, Karim Rossi Cetak Gol
Baca juga: Tempat Lahir Soedirman Jadi Lokasi Puncak Peringatan ke-61 Hari Pramuka di Kabupaten Purbalingga
Baca juga: Minimnya Saksi Jadi Kendala Terungkapnya Kasus Perjudian di Kudus
Baca juga: Satreskrim Polresta Banyumas Tangkap 8 Orang Tersangka Judi Togel Selama Januari - Agustus 2022