PSS Sleman
5 Suporter PSS Sleman Meninggal karena Bentrokan dengan Brajamusti Sejak 2016, Masih di Bawah Umur
5 Suporter PSS Sleman Meninggal karena Bentrokan dengan Brajamusti Sejak 2016, Masih di Bawah Umur
Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: galih permadi
Beruntung nyawanya berhasil selamat. Sedangkan satu korban, bernama Aditya Eka Putranda, meninggal dunia dengan luka bacok disebelah leher.
Kini polisi telah menetapkan 12 orang menjadi tersangka atas kejadian tersebut.
Motif mereka nekat melakukan pengeroyokan diduga karena sentimen antar suporter dan terjadi provokasi.
Polisi menyebut, para pelaku yang mayoritas warga Gamping itu terafiliasi dengan kelompok Brajamusti.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sleman, AKP Rony Prasadana mengungkapkan tim gabungan sebenarnya mengamankan 18 orang.
Namun demikian, hanya 12 orang statusnya bisa dinaikkan menjadi tersangka.
"12 dari 18 orang ini (ditetapkan) menjadi tersangka, berdasarkan peran dan apa yang telah dilakukan saat kejadian," kata Rony, di Mapolres Sleman, Senin (29/8/2022).
Para pelaku memiliki peran masing-masing. Antara lain, pelaku HN (40), berperan memukul punggung korban menggunakan paralon.
Pelaku AE (21) warga Gunungkidul berperan memukul menggunakan stik dan membacok korban menggunakan mandau.
Lalu, AB (19) memukul sekaligus membacok korban menggunakan celurit dan membawa molotov.
KL (26) menendang dan membacok korban dengan celurit. YM (22) memiting atau memegangi korban.
AP (29) menarik dan memiting korban. Kemudian, AE (18) membacok korban dengan senjata tajam.
AS (20), SM (37) dan FS (31) menendang dan juga memukuli korban.
Selanjutnya, RF (22) menabrak rombongan korban dengan sepeda motor KLX dan JN (17) memprovokasi dengan mengatakan dikejar oleh suporter BCS dan melontarkan kembang api ke rombongan korban.
Untuk pelaku terakhir, yang diduga berperan sebagai provokator, tidak ditampilkan ke publik dengan pertimbangan masih di bawah umur.
"Terakhir JN, ini karena anak di bawah umur, ada perlindungan terhadap anak. Jadi kita periksa di kondisi terang benderang, di dampingi Bapas. Sekarang masih dalam pemeriksaan, tidak kami tampilkan. Sekarang masih diperiksa tetapi kami tetapkan tersangka," jelas Rony.
Selain mengamankan para pelaku, dalam kasus ini, Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti kejahatan.
Di antaranya, 7 botol molotov, 3 pipa besi, 1 pedang, 1 sangkur, 1 celurit kecil, 1 stik pemukul, 2 kembang api, dan 1 celurit besar.
Rony mengungkapkan, beberapa senjata tajam tersebut telah disiapkan oleh rombongan pelaku sebelum melakukan penganiyaan.
"Alat-alat barang bukti ini sudah dipersiapkan, sehingga memang sudah direncanakan untuk kisruh," kata dia.
Atas insiden ini, ke-12 pelaku disangka melanggar UU perlindungan anak dan pasal 170 ayat 2 tentang pengeroyokan dan atau penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman selama lamanya 15 tahun penjara.
Polisi juga masih melakukan pendalaman dalam penyelidikan karena ada dugaan kejadian ini sebelumnya sudah direncanakan.
(*)