Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Apa Motif JHK Curi Ratusan Berkas di Kantor DPRD Pati? Pelaku Warga Dukuhseti

Pelaku melancarkan aksi pencurian di kantor DPRD Kabupaten Pati dengan bantuan tiga orang yang saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/MAZKA HAUZAN NAUFAL
Kapolres Pati AKBP Christian Tobing meminta keterangan tersangka terkait motif aksinya mencuri dokumen di Kantor DPRD Kabupaten Pati, Selasa (30/8/2022). 

Pada 12 Agustus 2022 sekira pukul 15.00 di kantor DPRD Kabupaten Pati mengambil kertas bekas seberat 100 kilogram.

Pada 19 Agustus 2022 sekira pukul 19.20 di kantor DPRD Kabupaten Pati dan kantor Satpol PP Kabupaten Pati mengambil kertas bekas seberat 60 kilogram.

Ketika ditanya apakah ada aktor intelektual yang menyuruh JHK mencuri dokumen penting, AKBP Christian mengatakan tidak ada.

“Setelah diperiksa, tersangka mengakui ini inisiatifnya sendiri."

"Tidak ada yang menyuruh."

"Motifnya, sementara ini berdasarkan hasil pemeriksaan kami, untuk dijual."

"Tapi kami tidak menutup kemungkinan, pengembangan ke depan, mungkin ada temuan keterangan baru, kami kembangkan ke arah motif lain,” jelas dia.

Tumpukan dokumen yang dicuri JHK (44) dari sejumlah instansi pemerintahan di Kabupaten Pati, Selasa (30/8/2022).
Tumpukan dokumen yang dicuri JHK (44) dari sejumlah instansi pemerintahan di Kabupaten Pati, Selasa (30/8/2022). (TRIBUN JATENG/MAZKA HAUZAN NAUFAL)

Ketika ditanya adakah unsur politis dalam peristiwa ini, AKBP Christian belum mendapatkan temuan ke arah sana.

“Tapi kami tetap melakukan pemeriksaan dan mencari tambahan keterangan,” ujar dia.

Menurut AKBP Christian, JHK sempat kabur ke luar kota sebelum akhirnya ditangkap di wilayah Pati.

“Kami sita barang bukti uang tunai Rp 1,7 juta dan kertas dokumen penting dari instansi-instansi seberat 710 kilogram."

"Selain itu kami juga sita satu mobil pikap,” jelas dia.

AKBP Christian menuturkan, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)

Baca juga: 120 Narapidana Rutan Jepara Jalani Pengobatan, Ada Apakah?

Baca juga: Jalan Palir - Kaliancar Kota Semarang Ditutup Hingga 28 Desember 2022

Baca juga: Awas Gelombang Tinggi di Perairan Cilacap, BMKG: Bisa Capai Enam Meter

Baca juga: Diskominfo Karanganyar: 10 Menara Telekomunikasi Belum Berizin, Tersebar di 5 Kecamatan

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved