Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Perselingkuhan

Babak Baru Bidan Selingkuh dengan Pak Kades, Ketabahan Suami Jadi Sorotan: Demi Anak

Babak baru kasus perselingkuhan bidan dengan pak kades membuat suami bidan menjadi sorotan.

Editor: rival al manaf
istimewa
Ilustrasi selingkuh 

TRIBUNJATENG.COM, LAMPUNG - Babak baru kasus perselingkuhan bidan dengan pak kades membuat suami bidan menjadi sorotan.

Ketabahannya disebut menjadi nilai lebih karena kemudian mencabut laporannya.

Alasannya juga mengharukan, demi kebaikan sang anak.

Baca juga: Banyak yang Penasaran Apa yang Dibicarakan Sambo dan Putri saat Berdua di Sofa, Ini Kata Komnas HAM

Baca juga: Wanita Cilacap Viral Jemput Suami Saat Main Bola: Janjinya Pulang Sabtu, Senin Belum Pulang

Baca juga: Inilah Sosok Zera Ayu Fatmawati Guru SD Viral, Tekun Bersihkan Kepala Siswinya dari Ratusan Kutu

Baca juga: 4 Arti Mimpi Disengat Tawon, Tidak Terasa Sakit Jadi Pertanda Baik

Diketahui pelapor oknum bidan selingkuh dengan oknum kepala desa (kades) di Pringsewu itu adalah suami oknum bidan dan istri oknum kepala pekon, serta pihak terkait.

Pencabutan laporan oknum bidan selingkuh dengan oknum kepala desa ini dibenarkan Inspektur Pringsewu Andi Purwanto.

"Pelapor sudah mencabut laporannya terkait dugaan oknum bidan dan oknum kepala desa yang selingkuh," kata Andi Purwanto, Rabu (30/8/2022).

Pencabutan laporan dugaan perselingkuhan oknum bidan dan oknum kepala pekon tersebut, lanjut Andi, pada awal bulan Agustus 2022.

"Kalau tidak ada laporan, tidak ada bukti ya bagaimana, sulit," ujar Andi Purwanto.

Ia mengungkapkan, meski laporan dicabut, namun kedepan, pihaknya akan memberi teguran kepada oknum kepala desa itu.

Sementara, Badan Hippun Pemekonan (BHP) setempat, Fuad mengatakan, pihaknya juga telah melakukan pendampingan pencabutan laporan tersebut.

"Iya benar telah dicabut laporan, kami langsung melakukan pendampingan," kata Fuad.

Ia juga menjelaskan, pencabutan laporan kasus dugaan selingkuh oknum bidan dan oknum kepala desa itu pada 10 Agustus 2022 lalu.

Fuad menjelaskan, pencabutan laporan tersebut murni dilakukan atas kehendak pribadi pelapor.

"Tidak ada paksaan dan intervensi dari pihak manapun, murni dari keinginan pribadi pelapor," ungkapnya.

Terkait  alasan pelapor mencabut laporan tersebut, ia mengungkapkan pelapor memikirkan anak-anaknya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved