Berita Semarang
Rektor dan Ketua Yayasan Dilaporkan ke Polisi karena Bangun RS di Tanah Warisan Masih Sengketa
Rektor Unimus dilaporkan ke Polda Jateng akibat membangun rs di atas tanah warisan.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: sujarwo
Menurutnya saat membeli tanah tersebut telah dicek ke Notaris maupun ke BPN. Pihaknya juga menanyakan sejarah tanah itu dibeli W sejak tahun 2011 dari Ngarjono dan dibalik nama ke penjual tahun 2014.
"Sertifikat tanah itu dibalik nama Muhammadiyah tahun 2021. Itulah sejarahnya. Terus sertifikat atas nama M itu juga nama-nama keluarga. Tetapi tidak ada nama Roemi. Saya tidak tahu kalau sebelum bersertifikat. Saya tidak mau terlibat masalah itu," tuturnya.
Dikatakannya, tanah yang dipermasalah pelapor adalah sertifikat atas nama M. Tanah itu diakuinya sebelumnya hanya letter c nomor 166.
"Letter C telah dihapus pihak keluarga menjadi sertifikat nomor 4480. Pada sertifikat tertera 8 nama keluarga M dan ada tidak nama Roemi," imbuhnya.
Terpisah Rektor Universitas Muhammadiyah Semarang (Unimus), menuturkan pembangunan rumah sakit mencapai 65 persen. Rumah sakit tersebut terdapat tiga gedung masing-masing 9 lantai.
"Yang sudah selesai dua tower. untuk tower ketiga masih mencapai tiga lantai. Rumah sakit itu arahannya untuk rumah sakit pendidikan Fakultas Kedokteran Unimus. Syaratnya untuk menjadi rumah sakit pendidikan harus tipe B," ujarnya.
Terkait tanah untuk rumah sakit tersebut, kata dia, dibeli dari penduduk dan telah ada sertifikat. Konflik sengketa tanah itu diakuinya antara penjual dan ahli warisnya.
"Bukan dengan Unimus, Jadi salah jika dikatakan pengacaranya menyerobot tanah. itu salah besar dan jangan beropini," tutur dia.
Mengenai dilaporkan ke Polisi, ia tidak mempermasalahkan. Pihaknya tetap akan menyelesaikan hal tersebut
"Ya, tidak apa-apa, biar saja nanti. Nanti kita selesaikan," tandasnya. (*)