Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Dua ASN Dicatut Parpol Masuk Sipol KPU, Bawaslu Blora Terima Enam Aduan

Bawaslu Kabupaten Blora untuk kedua kalinya memberikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Blora pada Kamis (8/9/2022). Kali ini soal berikut.

Penulis: ahmad mustakim | Editor: deni setiawan
BAWASLU KABUPATEN BLORA
Bawaslu Kabupaten Blora menyerahkan saran perbaikan terkait nama warga yang tercatut dalam Sipol kepada KPU Kabupaten Blora, Kamis (8/9/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - 6 warga Kabupaten Blora tercatut dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), 2 orang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Hal tersebut yang membuat Bawaslu Kabupaten Blora untuk kedua kalinya memberikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Blora pada Kamis (8/9/2022).

Sebelumnya, saran perbaikan juga diberikan mulai berkaitan ganda kepengurusan parpol (menjadi pengurus di lebih dari 1 parpol), ada berkaitan pendamping desa menjadi pengurus parpol.

Baca juga: Datangi PWI Blora, Sejumlah Siswa SMK Belajar Jurnalistik

Baca juga: Pesan Sosiawan Leak Kepada Siswa di Blora Soal Merdeka Berpikir

Kemudian pihak yang dilarang terlibat, namanya tercantum dalam Sipol, seperti perangkat desa, ASN, dan pihak lain yang dicatut oleh parpol.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Blora, Sugie Rusyono menjelaskan, pihaknya menerima 6 aduan masyarakat terkait data Sipol, di antaranya berstatus sebagai ASN.

"2 di antaranya berstatus sebagai ASN pusat dan daerah."

"Sehingga atas dasar itu kami mengirimkan saran perbaikan kepada KPU untuk segera ditindaklanjuti," ucap Sugie Rusyono kepada Tribunjateng.com, Kamis (8/9/2022).

Sugie mengimbau masyarakat untuk melapor ke posko aduan Bawaslu Kabupaten Blora apabila tercatut dalam Sipol.

"Kami membuka posko aduan setiap hari."

"Silakan bagi masyarakat untuk melapor ke Bawaslu apabila namanya tercantum dalam Sipol," terang Sugie.

"Bisa melapor melalui DM (Direct Message) Instagram, Facebook, Twitter, atau bisa datang langsung ke kantor", tambah Sugie.

Baca juga: Bawaslu Blora Tunggu Petunjuk Bawaslu RI Terkait Rekrutamen Pengawas Adhoc

Baca juga: Cerita Gendon, Seniman Asal Blora Kaget Karya Pelepah Pisang Gambar Jokowi Sampai Istana

Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Blora, Achmad Husein berkata, pihaknya akan menindaklanjuti hal tersebut.

"Yang bersangkutan akan kami panggil untuk diklarifikasi berikut partai politik yang memasukkan namanya di Sipol," tegasnya melalui Tribunjateng.com, Kamis (8/9/2022).

Diterangkannya, jika bersangkutan tidak menjadi anggota partai politik tersebut maka yang bersangkutan membuat surat pernyataan di atas materai bahwa tidak sebagai anggota parpol tersebut.

"Sedangkan partai politiknya harus menghapus dari sipol melalui adminnya."

"Sebab yang berhak menghapus nama adalah parpol yang memasukkan namanya," paparnya.

"Dan saat klarifikasi kami tuangkan ke dalam berita acara serta ditandatangani," pungkasnya. (*)

Baca juga: BREAKING NEWS - Graham Potter Pelatih Chelsea, Resmi Sehari Setelah Thomas Tuchel Dipecat

Baca juga: Laga Mantan Derbi Persipa Pati Vs FC Bekasi City, Berikut Ini Ambisi 200 Persen Laskar Saridin

Baca juga: Bapak-Anak Penyuap Ricky Ham Pagawak Mendekam di Rutan KPK, Bupati Mamberamo Tengah Masih Buron

Baca juga: DAS Warga Semarang Dicerai Istri, Ketahuan Rudapaksa Adik Ipar, Bukti Dua Video Hasil Rekamannya

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved