Berita Semarang
Warga Pusponjolo Tetap Tolak Jembatan Dibongkar, Agung: Mestinya Pemkot Semarang Berterima Kasih
Pemasangan spanduk merupakan bentuk protes kepada Pemkot Semarang yang hendak melakukan pembongkaran jembatan di Pusponjolo.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Warga Pusponjolo Timur, Kelurahan Cabean, Kecamatan Semarang Barat, berkumpul di jembatan yang dinilai melanggar Perda Kota Semarang Nomor 22 Tahun 2011, Kamis (8/9/2022).
Mereka memasang spanduk sekaligus menggelar aksi penolakan pembongkaran jembatan tersebut.
Perwakilan warga, Agung Serra mengatakan, pemasangan spanduk tersebut merupakan bentuk protes kepada Pemkot Semarang yang hendak melakukan pembongkaran jembatan.
Baca juga: Tim Pengabdian Masyarakat BK FIP Unnes Beri Pelatihan Bimbingan Karier Siswa SMA Negeri 15 Semarang
Baca juga: Harga Kebutuhan Pokok di Semarang Terpantau Stabil, Tepung Terigu Masih Mahal
Menurutnya, jembatan tersebut dibangun untuk fasilitas umum dan telah mendapat persetujuan RT, RW, Lurah, kecamatan, hingga DPU Kota Semarang.
Adanya jembatan itu membuat masyarakat sekitar terbantu karena selama ini jembatan eksisting yang ada sepanjang Pusponjolo berukuran kecil.
Sehingga, tidak bisa dilewati kendaraan besar.
Pihaknya tidak ingin jembatan tersebut dibongkar hanya karena ada tekanan dari pihak-pihak tertentu.

"Seharusnya pemerintah berterima kasih karena tidak mengeluarkan APBD."
"Jangan sampai jembatan itu dibongkar hanya karena intervensi," tandasnya melalui Tribunjateng.com, Kamis (8/9/2022).
Terkait perizinan, Agung berkata, warga sudah empat kali mendatangi DPU Kota Semarang untuk mengajukan perizinan.
Menurutnya, pihak DPU memperbolehkan namun memang izin secara tertulis hingga saat ini belum dikeluarkan DPU.
Baca juga: Detik-detik Kecelakaan Seorang Pria Semarang Tersambar Kereta Api Menurut Penjaga Palang Pintu
Baca juga: Warga Keluhkan Debu Pada Pembangunan Jalan Peting-Menden
"Ini kan PJM (penyambung jalan masuk), jadi tidak jadi masalah dan DPU memperbolehkan untuk dijadikan fasilitas umum."
"Tetapi mengapa ditolak anggota dewan dan dikatakan ada pelanggaran," paparnya.
Dia berharap, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi bisa mendengar aspirasi masyarakat terkait fungsi dan manfaat jembatan yang telah dibangun tersebut.
Tidak hanya bagi warga Cabean, jembatan tersebut juga sebagai akses warga dari kelurahan lain di sekitarnya.