Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Cerita Kuli Bangunan Peracik Obat Ilegal di Rembang, Paling Laku Obat Penumbuh Rambut

Rumah kontrakan yang berada di Kelurahan Magersari, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, menjadi sarang pembuatan obat-obatan ilegal. 

Editor: deni setiawan
tribunjateng/dok
ILUSTRASI seorang tersangka tangannya diborgol. 

Selama menjalankan bisnis tersebut, warga Jepara itu dibantu oleh lima rekannya, dengan mengontrak sebuah rumah di Kabupaten Rembang.

Kapolres Rembang, AKBP Dandy Ario Yustiawan menjelaskan, terdapat belasan merek yang dipalsukan oleh para pelaku.

"Dari keterangan tersangka satu produk ada yang omzetnya Rp 9 juta, ada Rp 5 juta," terang AKBP Dandy.

Baca juga: Ketua PBB Jateng Kunjungan Politik ke Lasem Rembang 

Baca juga: Dua Tahun Rumah BUMN Rembang Gelar Fashion Show Bertema UMKM Lokal

Sebelumnya diberitakan, rumah kontrakan yang berada di Kelurahan Magersari, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, menjadi sarang pembuatan obat-obatan ilegal. 

Polisi menemukan belasan merek obat-obatan ilegal saat menggerebek rumah tersebut.

Penggerebekan rumah itu berlangsung pada Kamis (1/9/2022), setelah ada laporan dari masyarakat.

"Modusnya adalah tersangka MA dan lima temannya memproduksi beberapa merek-merek obat, mulai obat penumbuh rambut, obat stamina, obat kuat pria, hingga obat pemutih, obat pelangsing," kata AKBP Dandy.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah Ma'aruf alias MA, Andika, Miftahul, Adi, Najmuddin, dan Bambang Wuryanto.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka tersebut dijerat UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yaitu berbagai macam produk obat-obatan berupa serbuk, pil, cairan.

Sejumlah kartu perdana, tiga kendaraan bermotor, dan satu mobil, hingga uang tunai sebanyak Rp 127 juta. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kala Kuli Bangunan Nekat Racik Obat Ilegal demi Raup Uang Jutaan Rupiah"

Baca juga: Kok Bisa? ASN Disdikbud Aceh Utara Tersangka Kasus Korupsi Belum Dicopot, Sudah Setahun Lebih

Baca juga: Syarat Program RTLH Makin Dipermudah di Kota Semarang, Ini Kata Ali Kepala Disperkim

Baca juga: Waktunya BRT Trans Semarang Gunakan BBG, Biaya Operasional Bisa Lebih Ngirit Dibanding Solar

Baca juga: Mohon Maaf, Akses Menuju Kawasan Candi Borobudur Magelang Dibatasi Hingga Selasa, Ada Pertemuan G20

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved