Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

Guru Agama yang Cabuli Puluhan SIswi Alami Hiperseksual, Sanksi Hukum Kebiri Mencuat 

Oknum guru agama berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di sebuah SMP wilayah Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang melakukan pencabulan te

Penulis: dina indriani | Editor: m nur huda
TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
AM (33) pelaku asusila merupakan guru agama di Kabupaten Batang dihadirkan pada konferensi pers di lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu (7/9/2022). Dia hanya menunduk saat dihadirkan dihadapan awak media. 

TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Oknum guru agama berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di sebuah SMP wilayah Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang melakukan pencabulan terhadap puluhan siswinya.

Satreskrim unit pelayanan perempuan anak Polres Batang terus melakukan penyidikan atas kasus persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan Agus Mulyadi.

Selain guru agama di sekolah tersebut, Agus Mulyadi juga sebagai pembina OSIS. 

Jabatannya yang menjadi pembina OSIS itu yang membuat Agus Mulyadi mudah melakukan aksi bejatnya.

Pasalnya, modus pelaku dalam melancarkan aksinya mencabuli siswi yaitu melalui kegiatan OSIS, dari pemeriksaan pelaku melakukan bujuk rayu. 

"Ada beberapa yang dilecehkan, juga yang disetubuhi, saat ini masih kami dalami dan kembangkan.

Untuk kejadian dalam kurun waktu sekitar Juni sampai Agustus yang kami ketahui, hingga saat ini korbannya sudah mencapai 40 siswi, adapun korban yang resmi melaporkan ada 9 anak," tutur Kasat Reskrim Polres Batang, AKP Yorisa Prabowo kepada Tribunjateng.com beberapa waktu lalu.

Barang bukti yang sudah diamankan di antaranya pakaian dan baju dalam korban.

Beberapa waktu lalu di lokasi TKP juga sudah diberikan police line serra telah dilakukan rekonstruksi awal.

Di lokasi kejadian, terdapat sejumlah barang bukti yang masuk dalam rekonstruksi itu antara lain, kursi kayu, matras atau alas yang digunakan tersangka dalam melakukan aksi bejat itu.

Kemudian juga sejumlah formulir osis yang digunakan tersangka memuluskan modus pencabulan.

Terdapat tiga lokasi dalam rekonstruksi itu yakni ruang osis, ruang kelas di lantai dua dan mushola sekolah.

Pihaknya pun hingga saat ini masih terus mendalami keterangan pelaku, korban, dan juga saksi.

"Saat ini masih mendalami lagi keterangan pelaku, korban dan saksi terkait seperti apa yang dilakukan oleh pelaku kepada para korban," ujarnya.

AKP Yorisa Prabowo mengungkapkan dari hasil pemeriksaan tersangka Agus Mulyadi memiliki kelainan seks yaitu hiperseksual. 
 
“Tim psikologi Polda Jateng menyampaikan pelaku memiliki ketertarikan kepada lawan jenis, tetapi yang berlebihan atau hiperseksual,” terangnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved