Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

Guru Agama yang Cabuli Puluhan SIswi Alami Hiperseksual, Sanksi Hukum Kebiri Mencuat 

Oknum guru agama berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di sebuah SMP wilayah Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang melakukan pencabulan te

Penulis: dina indriani | Editor: m nur huda
TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
AM (33) pelaku asusila merupakan guru agama di Kabupaten Batang dihadirkan pada konferensi pers di lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu (7/9/2022). Dia hanya menunduk saat dihadirkan dihadapan awak media. 

Pelaku terancam pasal 81 82 Undang2 nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Lalu juga Pasal 29 ayat 2 dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Batang memberikan trauma healing kepada korban pencabulan oknum guru agama SMP di wilayah Gringsing.

"Jadi kita tidak terbatas kepada para korban tapi kami akan melakukan secara umum agat bisa menjamin perkembangan psikologis anak agar lebih baik," tutur Kepala Bidang Ketenagakerjaan Disdikbud Batang, M. Arif Rahman.

Lebih lanjut, sebelumnya pihaknya telah membuka posko pengaduan bagi para korban bersama dengan Polres dan Polsek 

"Posko pengaduan dibuka di sekolah, dilakukan tidak secara terbuka karena menyangkut nama baik ya," ujarnya.

Dikatakannya dalam menyikapi kasus ini, pihaknya melakukan dengan hati-hati hal itu agar siswa pasca peristiwa ini bisa tetap melanjutkan pendidikan dengan baik tanpa trauma.

"Kita lakukan dengan sangat hati-hati, hal-hal seperti ini tentu sangat disayangkan dan tidak ingin terjadi pada siapa pun, tentu kita harus melindungi dan merangkul karena menyangkut perkembangan psikologi anak," imbuhnya.

Saat ini, saat ini para korban telah mendapatkan pendampingan dari berbagai tim seperti Tim Psikologi Mabes Polri, Polda Jawa Tengah dan juga dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Di sisi lain, wacana hukuman kebiri mencuat di tengah masyarakat setelah kasus tersebut ramai mendapatkan sorotan sekaligus mengundang keprihatinan banyak pihak karena terbilang kasus pidana luar biasa dengan dugaan korban mencapai 40 orang.

Saat ini masyarakat masih terus menunggu perkembangan dari kinerja polisi dalan menangani kasus pencabulan tersebut.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batang, Nur Faizin mengatakan sanksi sosial berupa hukuman kebiri masih menuai perdebatan apakah bisa diterapkan atau tidak karena harus melihat aturan dan regulasinya terlebih dahulu.
 
DPRD berharap pasca mencuatnya kasus pencabulan tersebut pemerintah Kabupaten Batang memiliki progam-program yang nantinya menjadi langkah pencegahan terjadinya kasus serupa di kemudian hari.

Kementerian Agama Kabupaten Batang juga harus memiliki langkah serius seperti sanksi pemecatan yang bisa dilihat masyarakat.

"Sanksi apa yang bisa dilakukan oleh Kementerian Agama Kabupaten Batang sehingga masyarakat secara luas puas bahwa ini ditangani serius oleh pihak penegak hukum maupun pihak-pihak terkait.

Sanksi sosial ya yang kita ketahui kan sanksi sosial itu bisa yang dulu pernah beredar di masyarakat dengan mengebiri pelaku dan sebagainya tapi nanti kita lihat dulu regulasi dan aturannya seperti itu,"pungkasnya.(din)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved