Berita Batang
UPDATE : Fakta Baru Kasus Pencabulan Oknum Guru Agama di SMP Negeri Batang
Fakta baru penjahat kelamin di Batang Jawa Tengah membuat kita prihatin dan mengejutkan.
Penulis: dina indriani | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM - Fakta baru kasus pencabulan di dunia pendidikan kita di Batang Jawa Tengah membuat kita prihatin dan mengejutkan.
Hal yang membuat kita mengurut dada kiarena aksi pencabulan dan rudapaksa dilakukan di ruang kelas, ruang OSIS dan gudang musala.
Entah, setan apa yang merasuki pria yang juga sebagai guru agama ini nekat melakukan perbuatan jahanam ini.
Itulah sebagaian fakta baru oknum guru agama melakukan tindak asusila kepada puluhan siswinya di SMP Negeri di Kabupaten Batang, Jawa Tengah terungkap.
Sebanyak 45 siswi menjadi korban kejahatan seksual pelaku berinisial AM (33).
Guru agama berstatus ASN tersebut tega melecehkan 35 siswi dan merudapaksa 10 siswi.
Terbaru, dari hasil pemeriksaan tim psikologi Polda Jateng, AM memiliki kelainan seksual.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Batang, AKP Yorisa Prabowo, Jumat (9/9/2022).
"Tim psikologi Polda Jateng menyampaikan pelaku memiliki ketertarikan kepada lawan jenis, tetapi yang berlebihan atau hiperseksual," katanya, dilansir TribunJateng.com.
Hingga saat ini, petugas masih terus mendalami keterangan pelaku.
Selain itu, Satreskrim Polres Batang juga masih mendalami keterangan korban serta saksi.
"Masih kami dalami terkait seperti apa yang dilakukan oleh pelaku kepada para korban," tambahnya.
Bagi Korban dalam 3 Kelompok
Dalam melakukan aksi bejatnya, pelaku membagi korban menjadi tiga kelompok, yakni kelas 7,8, dan 9.
Untuk siswi kelas 7, pelaku melakukan pencabulan.
Namun, setelah berulang kali dicabuli, pelaku juga melakukan rudapaksa.
"Saat ini ada 10 orang yang diduga menjadi korban persetubuhan dan 35 orang menjadi korban pencabulan," ujar Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro.
Terancam Penjara 15 Tahun
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat 2 dan Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak.
Saat tersangka AM dihadirkan di Mapolda Jateng pada Rabu (7/9/2022). (KOMPAS.com/Muchammad Dafi Yusuf)
"Tersangka terancam hukuman 15 tahun dan ditambah sepertiga karena pelaku merupakan guru korban," terang Djuhandani.
Manfaatkan Jabatan
Untuk melancarkan perbuatan bejatnya, pelaku diketahui memanfaatkan jabatannya sebagai pembina OSIS.
"Modus yang dilakukan dengan pemilihan anggota OSIS," ungkap Djuhandani, dikutip dari Kompas.com.
Pelaku melakukan aksinya dengan dalih tes kedewasaan dan kejujuran saat pemilihan anggota OSIS.
Perbuatan asusila pelaku itu dilakukan di beberapa tempat di lingkungan sekolah.
Yakni ruang OSIS, gudang musala, dan ruang kelas.
"Tiga tempat tersebut digunakan tersangka untuk melakukan pencabulan dan pemerkosaan kepada para korban," tambahnya. (*)
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJateng.com/Dina Indriani, Kompas.com/Muchamad Dafi Yusuf)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Baru Guru Cabuli dan Rudapaksa 45 Siswi, Punya Kelainan Seksual, Bagi Korban Jadi 3 Kelompok
Baca juga: Lima Hari Semarang Auto Week, Target Bisa Capai Rp 8,5 Miliar
Baca juga: Polres Demak Janji Akan Tindak Tegas Oknum Bermain Penyaluran BLT
Baca juga: Jadwal Timnas U19 Indonesia Kualifikasi Piala Asia U20 2023, Lawan Timor Leste, Hongkong dan Vietnam
Baca juga: Polres Bersama Forkompinda Demak Gelar FGD Antisipasi Dampak Kenaikan Harga BBM