Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Inilah Lokasi Favorit Pendosa Mobil Goyang di Semarang, Alasan Sepi dan Minim Penerangan

Kasus mobil goyang kembali mencuat di Kota Semarang menyusul tertangkap basahnya dua pengawai non-ASN melakukan perbuatan asusila tersebut.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
Iwan Arifianto
Jalan Bojongsalaman , kawasan Banjir Kanal Barat (BKB) menjadi satu di antara lokasi favorit para pelaku maskiat mobil goyang Semarang. Di lokasi ini pula pernah beberapa kali tertangkap basah mobil goyang, Kota Semarang,Rabu (14/9/2022). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Kasus mobil goyang kembali mencuat di Kota Semarang menyusul tertangkap basahnya dua pengawai non-ASN melakukan perbuatan asusila tersebut.

Siapa sangka , ternyata di Kota Semarang, terdapat beberapa lokasi yang menjadi favorit para pelaku mobil goyang Semarang untuk melakukan aktivitas tersebut.

"Iya setidaknya ada beberapa lokasi favorit di Kota Semarang untuk indehoi di mobil," ujar seorang pemuda yang pernah mengungkap kasus mobil goyang di Semarang, Aji (25) kepada Tribunjateng.com,Rabu (14/9/2022).

Beberapa lokasi tersebut meliputi, banjir kanal barat, Jalan Suratmo Baru, kawasan Marina, Madukoro, dan Kokrosono.

Alasan tempat itu menjadi favorit lantaran, sepi dan gelap sehingga masyarakat banyak yang tidak mengetahui aktivitas tersebut.

Aktivitas tersebut tak hanya dilakukan dini hari, bahkan pernah yang melakukan saat siang hari.

"kalau saya pernah menjumpai di BKB, Kokrosono, dan Suratmo Baru. Di BKB dilakukan saat siang hari dan saya sempat merekamnya," paparnya.

Menurutnya,  ciri-ciri mobil goyang saat malam hari lampu dashboard hidup, orang di dalam mobil tidak kelihatan. 

Tentunya mobil tersebut ada gerakan atau goyangan. 

"Nah, kalau sudah menunjukkan ciri-ciri tadi patut dicurigai," katanya.

Ia meminta kepada pihak terkait untuk menambah lampu penerangan jalan.

Selain itu, masyarakat juga harus pro-aktif ketika ada mobil parkir lama harus ditegur.

"Semisal sudah tertangkap para pelaku hendaknya diberikan hukuman jera.

Misal diarak atau dinikahkan," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan dua pegawai non PNS Pemprov Jateng terciduk Tim Elang Hebat Semarang (Tebas) saat sedang bersetubuh di dalam mobil Jazz putih di kawasan Pantai Marina Semarang, Senin (12/9) sore. 

Kedua  pasangan mesum tersebut diketahui berinisial GC (32) dan AR (26).

Mereka ketahuan  saat tim elang melintas di dalam jalan Marina Raya melihat mobil terparkir di tepi jalan.

Saat dicek terdapat sepasang laki-laki dan perempuan  kondisi setengah telanjang sedang berbuat asusila.

"Lokasinya berada di Pantai Marina yang tak jauh dari lokasi pembunuhan," ujar Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar saat konferensi pers, Selasa (13/9).

Menurutnya, selain melakukan 'mobil goyang', kedua pasangan tersebut juga mendokumentasikan adegan panas.

Hal tersebut juga dilakukan dua pasangan mesum di lokasi.

"Ini sering disebut dengan istilah mobil goyang. Tidak hanya di mobil tapi juga dilakukan di tempat lain dan disertai dokumentasi," tutur dia.

Irwan menerangkan satu di antara pasangan mesum yakni AR telah menikah . Bahkan AR telah memiliki anak dari pasangan resminya.

"Motifnya mereka melakukan suka sama suka," tuturnya.

Sementara itu tersangka GC mengaku telah 2 bulan melakukan menjalin hubungan dengan AR. Dirinya merupakan teman satu kantor dengan AR.

"Saya kenal di kerjaan. Tapi saya tidak satu ruangan," tuturnya.

Tersangka AR mengaku baru memiliki satu orang anak dari suami sahnya. Anaknya saat ini berusia dua tahun.

"Umur anak saya masih dua tahun," tandasnya.

Terancam Dipecat

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Wisnu Zaroh menuturkan dua pasangan mesum merupakan pegawai honorer di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov Jateng. Menurutnya AR telah memiliki suami sementara GC masih lajang.

"Saat ini telah ditangani keluarga. Itu memang ada aduan dari suaminya si perempuan," tutur dia.

Menurutnya, nasib karir kedua pasangan mesum tersebut berada di tangan kepala SKPD. Pemutusan hubungan kontrak tersebut bisa dilakukan dengan mudah.

"Kontrak honorer hanya 11 bulan jadi kalau diputus ya tidak masalah," kata dia.

Ia mengatakan, kedua pasangan mesum tersebut telah menjadi pegawai honorer dipastikan lebih dari satu tahun. Kedua pasangan zinah terancam terkena sanksi pemutusan hubungan kerja.

"Kalau dia menjelekkan instansi bisa langsung pemutusan hubungan kerja tidak masalah. Besok Kamis saya dipanggil SKPD untuk merapatkan perkara tersebut," ujarnya. (Iwn)

Baca juga: Raih Beasiswa KIP-Kuliah di UPGRIS, Sabinus Meraweyau Bercita-Cita Menjadi Guru

Baca juga: USM-PT BPR BKK Jateng Jalin Kerja Sama, Rektor USM : Dapat Besinergi dengan Baik

Baca juga: Cuaca Kota Solo Besok Kamis 15 September 2022 Diperkirakan Cerah Sepanjang Hari

Baca juga: Akomodir Permasalahan Masyarakat, Wali Kota Aaf : Faskel Harus Turun ke Lapangan

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved