Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

DPUPR Batang Kembangkan Sistem Website, Triadi Susanto: Permudah Mengurus KKPR

Fungsi KKPR adalah menggantikan izin prinsip, izin lokasi dan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) sesuai yang tertuang dalam UU Cipta Kerja. 

Penulis: dina indriani | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/DINA INDRIANI
Kabid Penataan Ruang DPUPR Kabupaten Batang, Triadi Susanto menyosialisasikan sistem website untuk pengurusan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), Kamis (15/9/2022). 

Atas dasar itulah, pihaknya membangun sistem untuk kepengurusan KKPR berbasis website.

Sistem itu untuk memudahkan kepengurusan KKPR.

Para pengurus bisa mengajukan izin melalui sistem itu. 

"Kami sudah izin ke Kementerian ATR, Bupati Batang sudah bersurat ke Kementerian ATR untuk izin operasionalnya," ucapnya. 

Saat ini pihaknya gencar menyosialisasikan sistem itu ke semua pihak yang berkepentingan mulai dari dinas yang membangun, perangkat desa, notaris, dan berbagai lembaga lain.

"Hal itu agar para pemangku kepentingan tahu sudah ada sistem yang mempermudah pengurusan KKPR," pungkasnya. (*)

Baca juga: Salahudin Tak Mau Persijap Jepara Kalah di Derbi Muria, Evaluasi Total Jelang Lawan Persipa Pati

Baca juga: Ini Syarat dan Tahapan Pendaftaran Anggota Panwascam di Kota Semarang

Baca juga: Dian Sarwono Pekerja Pembersih Kapal Belum Ditemukan, Hilang Tenggelam di Sungai Loji Pekalongan

Baca juga: Nelayan Pesisir Kota Tegal Mulai Putus Asa, Imbas Kenaikan Harga BBM, Berniat Jual Kapal

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved