Berita Batang
DPUPR Batang Kembangkan Sistem Website, Triadi Susanto: Permudah Mengurus KKPR
Fungsi KKPR adalah menggantikan izin prinsip, izin lokasi dan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) sesuai yang tertuang dalam UU Cipta Kerja.
Penulis: dina indriani | Editor: deni setiawan
Atas dasar itulah, pihaknya membangun sistem untuk kepengurusan KKPR berbasis website.
Sistem itu untuk memudahkan kepengurusan KKPR.
Para pengurus bisa mengajukan izin melalui sistem itu.
"Kami sudah izin ke Kementerian ATR, Bupati Batang sudah bersurat ke Kementerian ATR untuk izin operasionalnya," ucapnya.
Saat ini pihaknya gencar menyosialisasikan sistem itu ke semua pihak yang berkepentingan mulai dari dinas yang membangun, perangkat desa, notaris, dan berbagai lembaga lain.
"Hal itu agar para pemangku kepentingan tahu sudah ada sistem yang mempermudah pengurusan KKPR," pungkasnya. (*)
Baca juga: Salahudin Tak Mau Persijap Jepara Kalah di Derbi Muria, Evaluasi Total Jelang Lawan Persipa Pati
Baca juga: Ini Syarat dan Tahapan Pendaftaran Anggota Panwascam di Kota Semarang
Baca juga: Dian Sarwono Pekerja Pembersih Kapal Belum Ditemukan, Hilang Tenggelam di Sungai Loji Pekalongan
Baca juga: Nelayan Pesisir Kota Tegal Mulai Putus Asa, Imbas Kenaikan Harga BBM, Berniat Jual Kapal