Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Salatiga

13 Prajurit Kostrad TNI Jadi Tersangka Penganiayaan Warga Temanggung Hingga Tewas di Salatiga

Sebanyak 13 Prajurit Kostrad TNI ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan AWP warga Temanggung hingga meninggal. 

Editor: galih permadi
istimewa
Jenazah AWP diduga pengeroyok anggota TNI di Salatiga 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Sebanyak 13 Prajurit Kostrad TNI ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan AWP warga Temanggung hingga meninggal. 

AWP, Satu dari lima pengeroyok anggota TNI dan istrinya yang hamil tewas digebuki 13 anggota Kostrad Salatiga beberapa waktu lalu.

Peristiwa mengenaskan itu pun sampai ke telinga menantu Menteri Luhut Binsar Pandjaitan yang menjabat sebagai Pangkostad Letjen TNi Maruli Simanjuntak. 

Baca juga: Marahnya Letjen TNI Maruli Simanjuntak Soal 13 Prajurit Jadi Tersangka Penganiayaan di Salatiga

Baca juga: Prediksi Timnas U19 Indonesia Vs Vietnam, H2H, Susunan Pemain, Skenario Lolos, Link Live Streaming

Baca juga: Polisi Buru Dalang Pembakaran Truk Bermuatan Tembakau di Madura 

Para prajurit Kostrad itu berasal dari Batalyon Infanteri Mekanis Raider 411/Pandawa .

Setelah peristiwa terbunuhnya AWP (32) selaku pengeroyok anggota TNI, yakni Pratu RW, kini mereka ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Maruli, para prajuritnya itu tidak ada niatan membunuh AWP.

Para prajurit itu hanya ingin memberikan efek jera kepada pelaku pengeroyokan.

Kendati demikian, Maruli mengungkapkan, prajuritnya harus bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukannya.

“Jadi jelas orang harus bertanggung jawab dengan apa yang dilakukan,” kata Maruli saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/9/2022) sore.

“Cuma kita harus lihat itu kan emosinya anggota yang sebetulnya pastinya tidak ada niatan untuk membunuh, membuat jera saja, tetapi kejadiannya seperti ini, sesuaikan dengan aturan saja,” kata Maruli.

Maruli juga menilai, terdapat hal-hal yang meringankan para tersangka dalam kasus ini.

Misalnya, tidak ada niatan untuk membunuh korban.

Meski demikian, Maruli menginginkan para tersangka supaya diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.

“Punya hal-hal yang bisa meringankan sebenarnya. Misalnya, karena tidak ada niatan, karena emosi saja, begitu. Tetap harus ada sesuai dengan hukum, begitu saja,” ucap dia.

Dua Tersangka Sipil

 Satreskrim Polres Salatiga kini tetapkan dua dari lima orang menjadi tersangka dalam kasus pengeroyokanterhadap anggota TNI Batalyon Infanteri Mekanis Raider 411 Salatiga.

Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP Nanung Nugroho Indaryanto mengatakan tersangka tersebut yakni AF (22) dan almarhum AWP.

“Untuk yang atas nama AWP karena meninggal dunia maka kasusnya dihentikan, sementara untuk yang AF saat ini sudah dalam penahanan di Polres Salatiga,” kata Nanung kepada Tribunjateng.com, Jumat (16/9/2022).

Saat ini tersangka AF dilakukan penahanan di Mapolres Salatiga.

Penetapan tersangka tersebut berdasar gelar perkara dan alat bukti serta keterangan saksi yang dikumpulkan penyidik.

Nanung mengaku tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP.

Dari pemberitaan sebelumnya pada Kamis (1/9/2022) terjadi kasus pengeroyokan dengan korban anggota Batalyon Infanteri Mekanis Raider 411 di Jalan Taman Pahlawan Kota Salatiga.

Kejadian tersebut, Pratu Roni Waluyo saat itu mengendarai motor lalu bersenggolan dengan mobil yang dinaiki para tersangka.

Kemudian korban dikeroyok dan meminta bantuan rekannya.

Lalu para pelaku pengeroyokan ditemukan di sekitar Jalan Hasanudin dan langsung dibawa ke markas Batalyon Infanteri Mekanis Raider 411.

Pelaku pengeroyokan tersebut mengalami luka-luka dan satu di antaranya meninggal dunia.

Korban tewas

Sebelumnya diberitakan, AWP (32), seorang warga sipil asal Temanggung, Jawa Tengah tewas diduga dianiaya oknum anggota TNI di Markas Komando Batalyon Infanteri Mekanis Raider 411/Pandawa di Salatiga, Kamis (1/9/2022).

Ia meninggal di RST Salatiga dengan kondisi penuh luka diduga karena dianiaya.

Kejadian tersebut berawal saat anggota Bataltyon Infanteri Mekanis Raider 411/Pandawa berinisial Pratu RW mengendarai motor dan membonceng istri yang hamil 6 bulan pada Kamis (1/9/2022), sekitar pukul 13.40 WIB.

Mereka pun melintas di Jalan Diponegoro hendak menuju pasar buah di Jalan Taman Pahlawan, Kota Salatiga.

Di tengah perjalanan, motor Pratu RW disenggol mobil pikap yang berpenumpang lima pemuda yakni AA (20) warga Magelang, Y (22), AS (23), AF (22), dan AWP (32), warga Temanggung.

Mobil tersebut melaju ke arah Pasar Blauran dan Pratu RW yang membonceng mengikuti dari belakang.

Saat di depan Masjid Pasar Blauran, Pratu RW terlibat cekcok dengan lima pemuda tersebut.

Mereka kemudian mengajak Pratu RW berkelahi. Istri Pratu RW yang panik kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke grup WhatsApp satu angkatan suaminya untuk minta bantuan.

Tak lama bantuan pun datang. Lima pemuda tersebut kemudian diamankan di Pasar Sapi Salatiga dan dibawa ke Markas Komando Batalyon Infanteri Mekanis Raider 411/Pandawa.

Aksi balasan pengeroyokan terjadi hingga menyebabkan satu orang tewas. (*) 

Baca juga: Kecelakaan Maut, Mesin Motor Mati di Tengah Rel, Suami Istri Tertabrak Kereta Api

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved