Berita Semarang
Cara Pedagang Bensin Eceran Semarang Akali Larangan Penjualan Ulang Pertalite
Menjelang pukul 06.00, Rinto mengendarai sepeda motornya menuju SPBU di Semarang.
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Menjelang pukul 6 pagi, Rinto (bukan nama sebenarnya) mengendarai sepeda motornya menuju satu di antara SPBU di Kota Semarang.
Dengan kecepatan antara 40 km/jam, Rinto meliuk-liuk menghindari kemacetan jalanan pagi Kota Semarang.
Sesampai di SPBU, ia bergegas menuju pos pengisian BBM jenis Pertalite.
Pagi itu, ia berencana mengisi BBM jenis Pertalite secara penuh di motornya untuk dijual kembali secara eceran.
"Isi full, mbak," katanya saat membeli Pertalite, Senin (19/9/2022).
Rinto yang sebelumnya membeli Pertalite menggunakan Jeriken, kini menemukan cara baru dengan mengisi penuh BBM jenis Pertalite di sepeda motornya.
Pasalnya, pemerintah melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan pada April 2022 lalu, telah melarang pembelian BBM dalam Jeriken.
Jika ia masih menggunakan Jeriken, maka dirinya bisa kena sanksi.
"Sebagai penghasilan tambahan mas, daripada nggak ngapa-ngapain," imbuhnya.
Rinto tak sendiri. Ahmadi (bukan nama sebenarnya) juga melakukan hal serupa.
Lelaki tiga anak tersebut mengaku kebiasaan mengisi BBM jenis Pertalite secara penuh di mobilnya telah dilakukan sejak lama.
Bahkan, sebelum peraturan itu diterapkan.
"Sudah lama sebelum ada aturan itu," katanya.
Tak ada keraguan dari Ahmadi mengenai aktivitas pengisian BBM itu.
Menurutnya, apa yang dilakukan tak melanggar aturan.