Berita Semarang
Cara Pedagang Bensin Eceran Semarang Akali Larangan Penjualan Ulang Pertalite
Menjelang pukul 06.00, Rinto mengendarai sepeda motornya menuju SPBU di Semarang.
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: sujarwo
"Lho ini kan nggak melanggar aturan. Kita nggak beli pakai jeriken. Yang dilarang itu kan yang beli pakai jeriken," tegasnya.
Kepada Tribun Jateng, apa yang dilakukan Rinto dan Ahmadi, menurut Area Manager Communication, Relation and Corporate Social Responsibility Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho belum bisa memastikan jenis pelanggarannya.
Sebab, kata dia, pihaknya hanya melarang pembelian BBM jenis Pertalite dengan jeriken.
"Kami memang melarang jeriken. Tapi dengan pengisian full tank menggunakan kendaraan untuk dijual kembali itu sulit terdeteksi. Ini ngisi berapa dan untuk apanya kan kita tidak tahu," katanya Senin (19/9/2022).
Sebagai langkah antisipasi, pihaknya akan menggunakan teknologi barcode scan untuk membatasi jumlah pembelian Pertalite.
"Yang kami lakukan saat ini pakai QR Code Sistem dengan maksimum 120 liter per hari," tambahnya.
Terkait pembatasan kriteria kendaraan yang boleh menggunakan Pertalite, pihaknya juga masih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
"Kami juga masih menunggu ketentuan kriteria kendaraan yang bisa konsumsi BBM subsidi yang nanti akan tertuang dalam revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014," ujarnya. (*)