Berita Banyumas
Asal Mula Sengketa Kebondalem Purwokerto yang Tak Kunjung Usai, Bentuk Konflik Pemerintah dan Swasta
Persoalan kawasan pusat bisnis Kebondalem Purwokerto masih menemui jalan panjang karena sengketa lahan yang belum juga usai.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO -- Persoalan kawasan pusat bisnis Kebondalem Purwokerto masih menemui jalan panjang karena sengketa lahan yang belum juga usai.
Mulanya kawasan itu akan menjadi pusat pengembangan grosir di Jawa Tengah bagian selatan tepatnya di kawasan ekonomi strategis, Kebondalem.
Kawasan Kebondalem seyogyanya akan dijadikan sebagai pusat bisnis dan grosir terbesar di Jawa Tengah bagian selatan layaknya Tanah Abang di Jakarta.
Konsep awal kawasan itu akan dibangun bangunan empat lantai yang akan menjadi pusat pakaian, elektronik, dan sebagainya.
Kasus Kebondalem bermula saat Pemda memindahkan terminal Purwokerto pada 1986.
Bekas terminal lalu dikelola oleh PT Graha Cita Guna (CGN) dan diikat dalam perjanjian tentang pengelolaan lahan bekas terminal Kebondalem, Purwokerto.
Pemda Banyumas memberikan izin kepada PT GCG mengelola bekas lahan terminal menjadi pusat perbelanjaan selama 30 tahun, kios selama 15 tahun dan taman hiburan rakyat selama 20 tahun.
Kompensasinya PT GCG membangun 2 unit SD, satu unit kantor Perwakilan Pendidikan dan Kebudayaan, serta 15 kios.
Belakangan, perjanjian itu bermasalah
PT GCG menilai Pemda Banyumas melakukan wanprestasi karena tidak memenuhi klausul yang dijanjikan.
PT GCG kemudian menggugat Pemda Banyumas ke pengadilan dengan nilai kerugian materiil Rp24 miliar serta kerugian imateriil Rp20 miliar.
Kasus ini bergulir hingga ke MA pada 27 Oktober 2009.
Majelis kasasi memutuskan menghukum Pemda Banyumas membayar kerugian materiil kepada penggugat sebesar Rp. 24.410.883.023
Putusan ini dikuatkan di tingkat Peninjauan Kembali (PK) Nomor 530PK/Pdt/2011 pada 2 Februari 2012 dengan ketua majelis hakim Agung Atja Sonjaya.
Atas putusan itu, Pemkab Banyumas dan PT GCG membuat kesepakatan melaksanakan dengan membayar sebesar Rp 22 miliar pada 8 Desember 2016.
Dengan pembayaran dari APBD dengan rincian anggaran 2017 sebesar Rp10,5 miliar, anggaran 2018 sebesar Rp6 miliar, anggaran 2019 sebesar Rp6,5 miliar.
Pemkab kemudian mentransfer Rp 10,5 miliar ke PT GCG.
Tapi dalam prosesnya, terjadi silang sengketa batas tanah bekas terminal itu.
Akhirnya Pemkab Banyumas meminta kesepakatan 8 Desember 2016 dibatalkan dan uang yang telah ditransfer dikembalikan.
Gugatan pun dilayangkan ke PN Purwokerto pada 18 Januari 2021.
Setelah melakukan serangkaian proses persidangan, gugatan Pemkab Banyumas terhadap PT Graha Cipta Guna (GCG) ditolak oleh majelis hakim PN Purwokerto.
Menurut majelis hakim, penggugat telah melaksanakan kewajiban pembayaran tahap 1 kesepakatan bersama pada 8 Desember 2016 sebesar Rp10,5 miliar.
Majelis hakim juga menolak penggugat serta menghukum penggugat dalam hal ini Pemkab Banyumas, untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 525.000.
Sebelum Pemkab Banyumas mengajukan gugatan terhadap PT GCG, telah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Yaitu putusan eksekusi nomor 14/BA.pdt.Eks/2010/PN.pwt jo No. 46/Pdt.G/2007/PN.pwt Jo. no 88/Pdt/2008/PT.Smg Jo No 2443 K/Pdt/2008 jo No 530 PK/Pdt/2011.
Atas dasar keputusan tersebut kemudian terjadi kesepakatan bersama pada 8 Desember 2016, sebagai wujud pelaksanaan atas putusan eksekusi.
Kesepakatan bersama inilah yang kemudian oleh Pemkab Banyumas kemudian dianggap mengandung kekhilafan sehingga muncul gugatan kembali.
Namun, gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim yang menyatakan pembayaran denda tahap 1 sebesar Rp 10,5 miliar adalah benar dan sah.
Terkait materi gugatan yang menyangkut luas objek sengketa dimana dalam kesepakatan bersama seluas 20.637 meter persegi.
Namun berdasarkan bukti surat bertanda P7 dan keterangan saksi, luas lahan adalah 22.652 meter persegi.
Adanya perbedaan luas tanah ini yang menjadi salah satu dasar gugatan.
Majelis hakim berpendapat, perbedaan luas tanah objek sengketa bisa diatasi dengan merujuk pada luas tanah yang tertera dalam amar putusan kasasi.
"Adanya kekhilafan terkait luas tanah objek eksekusi bukan menjadi alasan menyatakan pembatalan kesepakatan bersama pada 8 Desember 2016.
Kesepakatan bersama pada dasarnya lebih menguntungkan pihak penggugat.
Sebaliknya apabila dibatalkan maka jumlah uang yang harus dibayarkan penggugat kepada tergugat justru akan lebih besar," ujar Kuasa Hukum PT GCG, Agoes Djatmiko, kepada Tribunbanyumas.com.
Sehingga majelis dalam putusannya menyatakan penggugat tidak bisa membuktikan adanya kekhilafan yang merugikan penggugat yang bisa dijadikan dasar pembatalan kesepakatan.
Dalam perjalanannya kemudian PT GCG tidak terima dan mengajukan banding.
Pengadilan Tinggi (PT) Semarang menyatakan gugatan Bupati Banyumas tidak dapat diterima.
Dan saat ini proses masih berlanjut menunggu putusan tingkat Kasasi di MA .
Bupati Banyumas, Achmad Husein angkat suara soal putusan dari MA belum turun.
"Iya belum turun.
Tunggu saja sampai saatnya tiba," katanya, Selasa (20/9/2022).
Kabag Hukum Setda Kabupaten Banyumas, Arif Rohman mengatakan, sampai saat ini belum ada putusan Mahkamah Agung (MA) dalam kasasi yang diajukan Bupati Banyumas.
"Kalau menurut IT Pengadilan negeri Purwokerto itu keterangannya sudah diputus kalau melihat nomor perkaranya.
Cuma belum upload portal MA," terangnya.
Pihaknya juga telah mengecek langsung ke PN Purwokerto dan memantau laman dari MA.
Memang benar sampai hari ini masih belum turun putusan tersebut.
"Kalau itu kita beracara baik tingkat tinggi atau kasasi yang memberitahukan harusnya dari PN Purwokerto.
Belum turun sampai saat ini.
Kita pantau terus," tambahnya.
Seorang PKL Kebondalem Purwokerto, Judi (45) mengatakan berharap sengketa Kebondalem segera selesai.
"Saya ingin tetap di Kebondalem, dan mudah-mudahan sengketa lahan ini segera selesai."
Yang penting ketika ada pengembangan dan pembangunan lagi, ya semoga diprioritaskan tempat yang layak buat PKL yang ingin kembali seperti semula," katanya. (jti)
Baca juga: Seleksi Perangkat Desa di Kudus Segera Dimulai, Hartopo Pesan Agar Hati-hati
Baca juga: 5 Rekomendasi Film Thailand yang Tidak Membosankan, Cocok Ditonton Berkali-kali
Baca juga: CEO PSCS Ucapkan Terimakasih Atas Poin Penuh Yang Diraup PSCS Cilacap Di Kandang Persikab Bandung
Baca juga: Ganjar: Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Kelautan Butuh Peran Multi Sektor