Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Ada Denda Rp1 Juta Menanti Bikin Danang Takut Bersedekah di Jalanan Semarang

Kebijakan Pemkot Semarang beri sanksi denda Rp1 juta pada pemberi pengemis ditentang.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: sujarwo
TRIBUNNEWS.COM
ILUSTRASI seorang bocah sedang mengemis terhadap pengemudi mobil. 

Begitupun halte-halte BRT setiap malam menjadi kamar tidur bagi para gelandangan semisal di Imam Bonjol , Karangayu,  dan lainnya.

"Kami prihatin, pemerintah kurang peduli tapi masyarakat biasa yang peduli malah ditakut-takuti dengan sanksi seperti itu," ungkapnya.

Terpisah, anggota Relawan Semarang Hebat (RSH) Siswanto menjelaskan, tidak setuju semisal aturan itu ditegakan di tengah kondisi masyarakat yang sedang sulit.

Di tengah kenaikan BBM masyarakat sudah beruntung masih ada yang mau berkegiatan sosial.

"Eh , mau kegiatan sosial seperti bagi nasi bungkus malah kena Rp1 juta, besar lho uang sejuta, apalagi saat BBM naik seperti saat ini," ujar pria berkepala plontos itu.

Ia berharap, pemkot Semarang boleh saja memberlakukan aturan itu hanya saja harus disertai solusi.

Semisal ada tempat penampungan bagi para gelandangan.

Selain itu, pelatihan kerja bagi para pengemis, pengamen, manusia silver, maupun pekerja jalanan lainnya.

"Bukan hanya fokus menyasar ke pemberi sedekah, mereka itu memanusiakan manusia. Pemerintah kalau mau beri larangan berilah solusi," terangnya. 

Diberitakan sebelumnya, aksi sosial seperti membagikan nasi bungkus di jalanan Kota Semarang kini dapat terancam hukuman dan denda.

Sebab, melalui peraturan daerah (perda) nomor 5 tahun 2014 disebutkan setiap orang dilarang memberikan uang barang dalam bentuk apapun
kepada anak jalanan, gelandangan pengemis di jalanan umum dan traffic light.

"Termasuk memberikan nasi bungkus yang dilakukan di jalanan," terang
Sub Koordinator Tuna Susila dan Perdagangan Orang (TSPO) Dinas Sosial Kota Semarang, Bambang Sumedi, kepada Tribunjateng.com, Sabtu (17/9/2022).

Melihat hal itu, ia meminta bilamana masyarakat akan melakukan donasi tersebut hendaknya disalurkan ke tetangga kiri-kanan, tempat ibadah, panti asuhan,dan lembaga sosial lainnya.

Semisal diberikan di Masjid biarkan yang membutuhkan akan mengambilnya sendiri.

"Diarahkan ke situ, jangan diberikan di jalanan. Memberi tidak apa-apa tapi di tempat yang tepat," terangnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved