Berita Semarang
Merry Utami Tuntut Keadilan Hukum Usai 21 Tahun Mendekam Penjara
Terpidana mati kasus narkotika, Merry Utami menuntut keadilan hukum setelah 21 tahun mendekam penjara.
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: raka f pujangga
"Jadi PK kedua yang akan kami ajukan harapannya adalah evaluasi buat Merri bahwa 20 tahun pemenjaraan itu sudah cukup. Namun ini menjelang 21 tahun penjara," sambungnya.
Dikatakan Aisya, Merri adalah orang yang rajin.
Ia selalu mengikuti berbagai kegiatan di lapas.
Bahkan ketika pelatihan membuat biasan bordir di Lapas Perempuan Semarang pada 10 Januari hingga 21 Maret lalu, Merri mendapat nilai memuaskan.
Hasil itu, dalam kacamata Aisya mampu meringankan hukuman yang dijalani Merri.
"Dilihat dari keikutsertaan dan prestasinya, seharusnya klien kami bisa dapatkan keringanan atas hukuman yang menimpanya," timpalnya.
Sebagai informasi, Merri adalah TKI yang kedapatan membawa heroin 1,1 kilogram di dalam tas yang sebenarnya milik teman prianya asal Nepal.
Merri dibekuk di Bandara Soekarno-Hatta pada Oktober 2001. (*)