Berita Batang
Luluk Tak Terima Dijadikan Tersangka, Gugat Praperadilan Terkait Bisnis Emping Mlinjo di Batang
Melalui kuasa hukumnya, Rama Ade Prasetya dan Eko Sulistiono, permohonan praperadilan itu sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Batang.
Penulis: dina indriani | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Tidak terima dijadikan tersangka atas kasus dugaan penggelapan bisnis emping mlinjo, Luluk Nistina Nuraini mengajukan gugatan praperadilan kepada Polres Batang.
Melalui kuasa hukumnya, Rama Ade Prasetya dan Eko Sulistiono, permohonan praperadilan itu sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Batang.
"Permohonan ini adalah klien kami tidak terima dijadikan tersangka dengan dugaan penggelapan," tutur Rama, pengacara dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum dan Konsultan Hukum itu kepada Tribunjateng.com, Senin (26/9/2022).
Baca juga: Hasil Bumi Melimpah, Petani di Batang Siap Dukung Penanganan Stunting
Dia menjelaskan, kasus itu bermula saat kliennya dan sejumlah pihak berbisnis emping mlinjo.
Bisnis itu melibatkan kliennya, Muhdi sebagai pelapor dan CV Batang Coffe yang mengeluarkan segala nota transaksi.
Ada sejumlah kendala yang membuat kliennya tidak bisa membayar rekan bisnis sesuai perjanjian.
Hal itu membuat Muhdi melaporkan kliennya ke Polres Batang atas kasus pidana dugaan penggelapan hingga akhirnya kliennya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Rama menganggap, penanganan kasus itu tidak pas, ada lima alasan mengapa status tersangka kliennya harus dicabut.
"Pertama pelapor tidak menyertakan kuasa direktur dan atau bukan Direktur CV Batang Coffe, sebagai pemilik dan pengirim mlinjo."
"Semua nota pengiriman melinjo bahan kletuk dan minyak goreng adalah dari CV Batang Coffe," terangnya.
Baca juga: Aksi Bea Cukai Kudus Kejar-kejaran Dengan Sopir Pengangkut Rokok Ilegal, Sita 168 Ribu Batang Rokok
Baca juga: Aksi Sikat Gigi Serentak di Batang, Pecahkan Rekor Muri Peserta Terbanyak
Pihaknya menganggap Muhdi sebagai pelapor hanya sebagai pengantar, pemilik sebenarnya adalah CV Batang Coffe.
"Kedua, tidak pernah ada penyelidikan pada kliennya."
"Baru tahu jadi tersangka seusai diperiksa maraton sebagai saksi tidak ada surat perintah penyelidikan kepada pemohon," imbuhnya.
Kemudian yang ketiga, dia menganggap bahwa Polres Batang tidak cukup bukti dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.
"Keempat, perbuatan klien kami murni hubungan hukum keperdataan, bukan pidana."
"Lalu kelima, penetapan serta penahanan merupakan tindakan kesewenang-wenangan dan bertentangan dengan asas kepastian hukum," jelasnya.
Kasatreskrim Polres Batang, AKP Yorisa Prabowo membenarkan ada gugatan praperadilan tersebut.
Dia menyatakan siap menghadapi hal itu, sebab telah melakukan proses hukum sesuai prosedur.
"Fokus kami sekarang adalah mengumpulkan berkas untuk menghadapi praperadilan," jelasnya kepada Tribunjateng.com, Senin (26/9/2022).
Baca juga: Cegah Pungli, Kejari Batang Beri Penerangan Hukum Petugas Dishub
Pemilik CV Batang Coffe, Rifani juga menyatakan telah mengetahui tentang kasus yang menyeret namanya.
Terkait hal itu, dia menyatakan bahwa Muhdi (pelapor) adalah pemodal terbesar usaha emping mlinjo bersama dirinya dan satu temannya.
Dia mengatakan memang menggunakan gudang milik CV Batang Coffe, namun bisnis emping mlinjo dengan Luluk itu tidak melibatkan dirinya.
Baginya, tidak tepat jika CV-nya dinyatakan sebagai pemilik mlinjo, sebab dirinya hanya tempatnya yang digunakan untuk lalu lintas bisnis.
"Sejak awal saya tidak ikut serta dalam bisnis itu, tetapi karena memakai gudang kami, segala nota transaksi menggunakan CV Batang Coffe," pungkasnya. (*)
Baca juga: Big Match BRI Liga 1 Persib Bandung Vs Persija Jakarta, Jadinya Digelar Sore atau Malam Hari?
Baca juga: Kades Gedongan Karanganyar Buka Suara, Sampai Sekarang Kafe Belum Dibongkar
Baca juga: Pengakuan Dua Pemuda Bandung Produksi Uang Palsu, Modal Nonton YouTube, Digunakan Beli Rokok
Baca juga: Perintah Sinoeng Menyoal Stunting di Salatiga: Jangan Baru Melangkah Ketika Temukan Masalah