Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Black Arion Tolak Penyegelan Kafe di Gedongan Karanganyar, Dinda: Sejak Awal Semua Diurus Pak Kades

Pemkab Karanganyar telah mencabut izin usaha atas nama CV Mitra Mega Jaya beralamat di Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/AGUS ISWADI
Kondisi Cafe Black Arion di Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar yang telah disegel oleh petugas Satpol PP, Selasa (27/9/2022). 

Penasehat Hukum, Ari Yudha Bawono mengatakan, ada banyak tanah kas desa di Gedongan yang disewakan oleh pihak desa.

Apabila Pemkab Karanganyar ingin menegakkan Perda terkait izin bangunan, seharusnya usaha lain yang berdiri di atas tanah kas desa juga harus ditertibkan.

Pihaknya akan berkomunikasi dengan Satpol PP dan Bupati Karanganyar terkait penyegelan Cafe Black Arion yang dilakukan pada Senin (26/9/2022) sore itu.

"Kami minta keadilan, kalau semua bersalah ya ditutup semua."

"Kami tetap mengedepankan komunikasi dengan Pemkab Karanganyar," tuturnya. 

Oleh karena itu pihaknya meminta supaya Pemkab Karanganyar membuka segel Cafe Black Arion dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau semua usaha yang berdiri di atas tanah kas Desa Gedongan juga disegel. (*)

Baca juga: Kota Tegal Urutan Keenam, Capaian Kinerja Pencegahan Korupsi Tahun Ini di Jateng

Baca juga: Salahudin Bersyukur Pulang Tanpa Tangan Hampa, Persikab Bandung Vs Persijap Jepara Berakhir Imbang

Baca juga: Sehari Jelang Persiharjo Sukoharjo Vs Putra Surakarta, Harianto: Kami Siap Hadapi Tekanan Tuan Rumah

Baca juga: Wali Kota Pekalongan Dorong Pencegahan Korupsi di Kota Batik

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved