Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Black Arion Tolak Penyegelan Kafe di Gedongan Karanganyar, Dinda: Sejak Awal Semua Diurus Pak Kades

Pemkab Karanganyar telah mencabut izin usaha atas nama CV Mitra Mega Jaya beralamat di Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/AGUS ISWADI
Kondisi Cafe Black Arion di Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar yang telah disegel oleh petugas Satpol PP, Selasa (27/9/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Pengelola Black Arion menolak dan meminta keadilan dari Pemkab Karanganyar terkait penyegelan kafe yang dilakukan pada Senin (26/9/2022) sore. 

Berdasarkan informasi, penyegelan tersebut dilakukan oleh anggota Satpol PP Kabupaten Karanganyar menindaklanjuti SK Bupati Karanganyar Nomor 300/666 Tahun 2022.

Yakni tentang pencabutan izin usaha atas nama CV Mitra Mega Jaya dan Penghentian Usaha Cafe Black Arion. 

Baca juga: Kades Berjo Ditahan Usai Jalani Pemeriksaan di Kejari Karanganyar

Dalam surat keputusan tersebut diputuskan bahwa mencabut izin usaha atas nama CV Mitra Mega Jaya beralamat di Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.

Termasuk juga di dalamnya menghentikan kegiatan usaha yang digunakan Cafe Black Arion terhitung sejak 26 September 2022. 

Hal tersebut dilakukan dengan menimbang beberapa hal.

Seperti Cafe Black Arion tidak memiliki izin yang layak sesuai usaha yang diselenggarakan dan dalam pelaksanaan kegiatan usaha telah menyebabkan gangguan ketentraman dan ketertiban.

Kemudian dari hasil inspeksi didapati Black Arion melanggar ketentuan Pasal 82 Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 21 Tahun 2009 tentang bangunan.

Lalu Pasal 43 Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 26 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Serta Pasal 36 Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan kepariwisataan. 

Baca juga: Deteksi Dini dan Perkuat Keamanan, Regu Pengamanan Lapas Karanganyar Rutinkan Giat Patroli

Selain itu dalam surat tersebut pengelola atau pemilik usaha Cafe Black Arion untuk melakukan penghentian kegiatan usaha yang beralamat di Jalan Adi Sumarmo Nomor 196 Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu.

Lalu pengosongan lokasi usaha dan menurunkan atau menarik semua atribut reklame usaha, baik pada lokasi usaha maupun secara daring atau online.

Serta melakukan pembongkaran terhadap bangunan usaha atas biaya sendiri paling lambat 7 x 24 jam sejak diterimanya keputusan ini. 

Manajemen Cafe Black Arion, Dinda Nurani menyayangkan adanya eksekusi yang dilakukan sepihak tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu kepada pengelola.

Di sisi lain pihaknya juga menyayangkan tidak dilibatkan dalam audiensi terkait permasalahan tersebut. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved