Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Kades di Karanganyar Jadi 'Wanted Warga dan Laskar' Setelah Bongkar Kafe di Tanah Kas Desa

Poster yang menampilkan gambar Kades Gedongan, Tri Wiyono, beredar di daerah ini dan media sosial dengan diserta tulisan 'Wanted' dan 'Dicari Warga &

Editor: m nur huda
Tribunsolo.com/Mardon Widiyanto
Poster yang menampilkan gambar Kades Gedongan, Tri Wiyono, beredar di daerah ini dan media sosial dengan diserta tulisan 'Wanted' dan 'Dicari Warga & Laskar'. 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Poster yang menampilkan gambar Kades Gedongan, Tri Wiyono, beredar di daerah ini dan media sosial dengan diserta tulisan 'Wanted' dan 'Dicari Warga & Laskar'.

Poster ini membuat Kades Gedongan, Tri Wiyono merasa menjadi buronan dan membuat ia dan keluarga depresi.

Kades Gedongan, Tri Wiyono kemudian memberikan peringatan bahwa dirinya akan menempuh jalur hukum atas pelaku yang disebutnya sebagai penyebaran ujaran kebencian tersebut.

Kades Gedongan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar ini meminta pelaku penyebaran atau pengunggah untuk meminta maaf dan mengklarifikasinya.

Jika tidak, dia akan memperkarakan itu ke ranah hukum.

Baca juga: Kades Gedongan Karanganyar Buka Suara, Sampai Sekarang Kafe Belum Dibongkar

Baca juga: FOKUS: Ladang Korupsi Sudah Berpindah Ke Desa

Kuasa hukum Kades Gedongan Tri Wiyono, S Kalono mengatakan poster yang sudah tersebar di media sosial membuat kliennya depresi.

"Kok seakan pelaku kejahatan yang lari sehingga dicari. Akibat itu, klien kami dan keluarganya mengalami depresi berat. Hal ini juga membuat warga Gedongan diadu domba dan tercederai kehormatannya," ucap S Kalono kepada TribunSolo.com, Senin (26/9/2022).

S Kalono menyebut konten ujaran kebencian itu sudah beredar di grup WhatsApp RW dan RT di Desa Gedongan.

Dia mengaku kliennya merasa tak pernah bersembunyi apalagi lari.

Kliennya juga mengklaim dapat ditemui kapan saja di rumah maupun kantor desa.

Kades Gedongan Tri Wiyono bersama kuasa hukumnya S Kalono menunjukan poster bergambar Kades dengan tulisan Wanted, Senin (26/9/2022). Ultimatum diberikan Tri Wiyono kepada pengunggah maupun penyebar foto tersebut dalam waktu 1 x 24 jam untuk meminta maaf dan mengklarifikasi.
Kades Gedongan Tri Wiyono bersama kuasa hukumnya S Kalono menunjukan poster bergambar Kades dengan tulisan Wanted, Senin (26/9/2022). Ultimatum diberikan Tri Wiyono kepada pengunggah maupun penyebar foto tersebut dalam waktu 1 x 24 jam untuk meminta maaf dan mengklarifikasi. (Tribunsolo.com/Mardon Widiyanto)

"Kami telah mengetahui siapa pengunggah maupun pembuat pamflet elektronik itu, Kami berikan waktu 1 x 24 jam untuk meminta maaf kepada Kades Gedongan Tri Wiyono," ucap S Kalono.

S Kalono menuturkan pelaku pengunggah maupun pembuat pamflet tersebut dapat dikenakan dengan tindak pidana pasal 130 KUHP dan atau asal 315 KUHP dan atau pasal 28 ayat (2) UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.

"Namun jika tiada itikad baik, maka diultimatum, kami akan menempuh jalur hukum pidana dan memiskinkannya melalui jalur hukum perdata," ujar  S Kalono.

Sementara itu Kades Gedongan Tri Wiyono menduga aksi pelaku dipicu ketiadaan dirinya saat eksekusi penutupan Kafe Black Arion pada Rabu (21/9/2022) pekan lalu.

Dia mengaku sengaja tidak menunjukkan diri ke lokasi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved