Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Kades di Karanganyar Jadi 'Wanted Warga dan Laskar' Setelah Bongkar Kafe di Tanah Kas Desa

Poster yang menampilkan gambar Kades Gedongan, Tri Wiyono, beredar di daerah ini dan media sosial dengan diserta tulisan 'Wanted' dan 'Dicari Warga &

Editor: m nur huda
Tribunsolo.com/Mardon Widiyanto
Poster yang menampilkan gambar Kades Gedongan, Tri Wiyono, beredar di daerah ini dan media sosial dengan diserta tulisan 'Wanted' dan 'Dicari Warga & Laskar'. 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Poster yang menampilkan gambar Kades Gedongan, Tri Wiyono, beredar di daerah ini dan media sosial dengan diserta tulisan 'Wanted' dan 'Dicari Warga & Laskar'.

Poster ini membuat Kades Gedongan, Tri Wiyono merasa menjadi buronan dan membuat ia dan keluarga depresi.

Kades Gedongan, Tri Wiyono kemudian memberikan peringatan bahwa dirinya akan menempuh jalur hukum atas pelaku yang disebutnya sebagai penyebaran ujaran kebencian tersebut.

Kades Gedongan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar ini meminta pelaku penyebaran atau pengunggah untuk meminta maaf dan mengklarifikasinya.

Jika tidak, dia akan memperkarakan itu ke ranah hukum.

Baca juga: Kades Gedongan Karanganyar Buka Suara, Sampai Sekarang Kafe Belum Dibongkar

Baca juga: FOKUS: Ladang Korupsi Sudah Berpindah Ke Desa

Kuasa hukum Kades Gedongan Tri Wiyono, S Kalono mengatakan poster yang sudah tersebar di media sosial membuat kliennya depresi.

"Kok seakan pelaku kejahatan yang lari sehingga dicari. Akibat itu, klien kami dan keluarganya mengalami depresi berat. Hal ini juga membuat warga Gedongan diadu domba dan tercederai kehormatannya," ucap S Kalono kepada TribunSolo.com, Senin (26/9/2022).

S Kalono menyebut konten ujaran kebencian itu sudah beredar di grup WhatsApp RW dan RT di Desa Gedongan.

Dia mengaku kliennya merasa tak pernah bersembunyi apalagi lari.

Kliennya juga mengklaim dapat ditemui kapan saja di rumah maupun kantor desa.

Kades Gedongan Tri Wiyono bersama kuasa hukumnya S Kalono menunjukan poster bergambar Kades dengan tulisan Wanted, Senin (26/9/2022). Ultimatum diberikan Tri Wiyono kepada pengunggah maupun penyebar foto tersebut dalam waktu 1 x 24 jam untuk meminta maaf dan mengklarifikasi.
Kades Gedongan Tri Wiyono bersama kuasa hukumnya S Kalono menunjukan poster bergambar Kades dengan tulisan Wanted, Senin (26/9/2022). Ultimatum diberikan Tri Wiyono kepada pengunggah maupun penyebar foto tersebut dalam waktu 1 x 24 jam untuk meminta maaf dan mengklarifikasi. (Tribunsolo.com/Mardon Widiyanto)

"Kami telah mengetahui siapa pengunggah maupun pembuat pamflet elektronik itu, Kami berikan waktu 1 x 24 jam untuk meminta maaf kepada Kades Gedongan Tri Wiyono," ucap S Kalono.

S Kalono menuturkan pelaku pengunggah maupun pembuat pamflet tersebut dapat dikenakan dengan tindak pidana pasal 130 KUHP dan atau asal 315 KUHP dan atau pasal 28 ayat (2) UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.

"Namun jika tiada itikad baik, maka diultimatum, kami akan menempuh jalur hukum pidana dan memiskinkannya melalui jalur hukum perdata," ujar  S Kalono.

Sementara itu Kades Gedongan Tri Wiyono menduga aksi pelaku dipicu ketiadaan dirinya saat eksekusi penutupan Kafe Black Arion pada Rabu (21/9/2022) pekan lalu.

Dia mengaku sengaja tidak menunjukkan diri ke lokasi.

Hal itu dilakukan supaya meredam konflik yang bisa saja pecah jika Kafe Black Ation dibongkar menggunakan alat berat.

"Saya sebenarnya ada, bahkan ngobrol dengan warga dekat kantor desa, memang saya enggak ke sana (eksekusi Black Arion), sebab pengennya forum warga Gedongan agar kafe dibongkar, sebenarnya sudah disepakati penutupan saja," kata Tri Wiyono.

"Kalau saya membongkar, bakal dihadapkan pada konflik lebih panjang atau bahkan pecah perang warga dengan pihak kafe, belum lagi jika saya digugat karena merusak properti," pungkas Tri Wiyono.

Warga Emosi Kafe Black Arion Tak Gubris Surat Perintah Kades 

Kafe Black Arion tak menggubris surat perintah dari Kepala Desa Gedongan untuk mengosongkan bangunan yang berdiri di atas tanah kas desa tersebut.

Padahal surat perintah itu sudah memberikan tenggat waktu cukup lama yakni 2 x 24 jam sejak diberikan.

Hingga saat ini, lahan tersebut tak kunjung dikosongkan oleh pengelola kafe Black Arion.

Ketua Forum Masyarakat Gedongan Bersatu (FMGB) Bandung Gunadi mengatakan surat perintah pengosongan tersebut sudah diberikan kepada pengelola kafe sejak Jumat (9/9/2022) pukul 23.00 WIB.

"Surat tersebut sudah disampaikan pada pukul 14.00 WIB, namun pada waktu itu menolak. Lalu diupayakan pukul 23.00 WIB dikirim lagi dan diterima," ucap Bandung, kepada TribunSolo.com, Selasa (13/9/2022).

Bandung mengatakan dalam surat tersebut, pihak pengelola diberikan waktu untuk mengosongkan lokasi tersebut dengan durasi waktu 2 x 24 jam.

Berdasarkan surat tersebut, mereka diberikan waktu untuk mengosongkan lokasi tersebut sendiri sampai Minggu (11/9/2022) pukul 16.00 WIB.

"Namun hingga saat ini, mereka tak segera mengosongkan lokasi tersebut, dan masih berdiri kokoh," ujar Bandung.

Oleh karenanya, Bandung menagih janji Pemerintah Kabupaten Karanganyar yang bakal segera turun tangan terkait pengosongan lahan bengkok tersebut.

"Pemerintah Desa Gedongan sudah memberikan surat permohonan bantuan kepada Pemkab Karanganyar karena hingga saat ini, surat perintah tersebut tidak dihiraukan, namun hingga saat ini tidak ada bantuan yang turun," kata Bandung.

Pihaknya telah menanyakan terkait janji Pemkab Karanganyar yang akan membantu mengosongkan lokasi tersebut melalui Kasatpol PP Karanganyar.

Namun, kata dia, jawaban yang diberikan Satpol PP Karanganyar tidaklah memuaskan.

"Pagi ini tadi 07.00 WIB, kami menanyakan kembali ke Kasatpol PP Karanganyar, dan dia malah menanyakan kembali surat pemdes sudah dilakukan serta menanyakan kesanggupan untuk membereskan sendiri," ujar Bandung.

"Namun pada poin kedua kami tidak bisa tanyakan karena dapat beresiko yaitu menimbulkan bentrokan," imbuhnya.

Bandung menjelaskan, pihaknya juga menahan masyarakat yang menginginkan pengelola kafe tersebut segera meninggalkan tanah bengkok itu.

Bahkan, emosi warga sempat tersulut karena tak kunjung ada kabar eksekusi pengosongan dari Pemdes maupun Pemkab.

"Warga kami sempat emosi dan akan datangi lokasi, namun kami tahan karena terlalu berisiko dan kami akan tanyakan terus menerus, menagih janji Pemkab," pungkasnya.

Beri Tenggat Waktu 2 x 24 Jam

Kembali beroperasinya Black Arion, tempat hiburan malam yang berdiri di tanah kas Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, terus menimbulkan polemik.

Tak ingin kasus ini berkepanjangan, Pemerintah Desa Gedongan akhirnya mengeluarkan surat untuk meminta kafe tersebut untuk dikosongkan.

Hal ini disepakati usai adanya audiensi antara Pemkab Karanganyar dan Forum Masyarakat Gedongan Bersatu (FMGB) di Kantor Bupati Karanganyar, Jumat (9/9/2022).

Kades Gedongan Tri Wiyono mengatakan, pihaknya akan segera membuat surat perintah penutupan tempat hiburan malam itu.

"Kami segera surat perintah untuk segera mengosongkan lahan tersebut dengan waktu 2 x 24 jam untuk ditutup," ungkap Tri Wiyono kepada TribunSolo.com, Jum'at (9/9/2022).

Tri mengatakan apabila tenggat waktu 2 x 24 jam tidak dipatuhi oleh pihak pengelola kafe tersebut, maka pihaknya akan meminta bantuan kepada Pemerintah Kabupaten Karanganyar.

Permintaan bantuan ke Pemkab Karanganyar dilakukan jika pihak pengelola kafe tetap nekat beroperasi di lahan tanah kas desa tersebut.

"Kami telah  melakulan Musrembangdes, dan Musdes dengan keputusan kafe tersebut tidak boleh menjual miras, kemarin sempat disegel Satpol PP namun dibuka kembali, kita bingung, siapa yang berhak nutup, terakhir ini kami ini buat SP tersebut," ujar Tri.

Sementara itu, Ketua FMGB Bandung Gunadi mengatakan desakan untuk menutup kafe tersebut sudah berulang kali dilakukan, namun selalu gagal.

Bandung sendiri memprediksik pemilik kafe Black Arion tak akan mematuhi surat perintah penutupan itu, dan bakal melakukan gugatan hukum. 

Dia menjelaskan pihaknya akan koordinasi terus dengan Bupati Karanganyar terkait komitmennya untuk membantu menutup kafe tersebut.

"Kades akan mengeluarkan surat perintah pengosongan Black Arion Kafe dengan waktu 2 kali 24 jam, kami akan kawal sampai benar-benar kosong," ucap Bandung.

"Setelah itu, kami menunggu janjinya Bupati Karanganyar Juliyatmono, Setelah tereleaisasi kami baru percaya," katanya.(*)

Sumber: TribunSolo.com dengan judul Bak Buronan, Foto Kades Gedongan Karanganyar Bertuliskan Wanted Disebar di Medsos, Ini Reaksinya

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved