Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Pak Guru KA yang Sebar Video Mesum Bareng Bu Guru LI di Grup WA PGRI Ditangkap, Alasannya Terungkap

Pak Guru berinisial KA (51) di Ciamis akhirnya ditangkap polisi setelah sempat kabur usai menyebarkan video mesum dirinya dengan selingkuhan.

Editor: rival al manaf
Indiatimes.com via Tribunnews
Ilustrasi video mesum 

TRIBUNJATENG.COM, CIAMIS - Pak Guru berinisial KA (51) di Ciamis akhirnya ditangkap polisi setelah sempat kabur usai menyebarkan video mesum dirinya dengan selingkuhan yang juga seorang guru.

Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo menyebut saat ini satreskrim Polres Ciamis, mengamankan guru KA (51).

"Dalam kasus penyebarluasan pornografi ini, yang jadi pelapor adalah korban, atau salah satu pemeran wanita video," kata Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo saat ekspos kasus di Mapolres, Selasa (27/9/2022).

Baca juga: Pesan Menyayat Hati Ditulis Pembuang Bayi dalam Sepucuk Surat: Kami Tak Mampu Menghidupinya

Baca juga: Detik-detik Evakuasi 4 Orang Terjebak Ruko Ambruk Berlangsung Dramatis, Semua Selamat

Baca juga: Seorang Anggota Polisi Dikabarkan Meninggal di Kamar Hotel, Kapolrestabes Beri Tanggapan

Dia menjelaskan, korban dan tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan sekolah.

Tersangka merupakan operator sekolah dan korban juga mengajar di sekolah itu.

"Tindak pidana yang terjadi diduga adalah memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan pornografi," kata Tony.

Berdasarkan hasil penyidikan Satreskrim Polres Ciamis, video mesum dibuat tersangka dan korban di sebuah kamar hotel di daerah Majenang, Kabupaten Cilacap.

Tersangka dan korban, kata Tony, masing-masing sudah mempunyai pasangan sah.

Sementara motif tersangka menyebarluaskan video mesum karena sakit hati diputus cinta. "Diduga antara pelaku dan korban ada jalinan asmara, lalu putus. Pelaku sakit hati akhirnya menyebarluaskan video," kata Tony.

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka menjalin asmara sejak 2016 hingga awal 2022.

Tersangka dijerat Pasal 29 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dia diancam penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun.

Lebih lanjut saat ditanya apakah korban bisa turut dipidana karena terlibat dalam video mesum, Tony menjelaskan, pihaknya akan mengevaluasi lebih lanjut. Namun demikian, kata dia, pada dasarnya saat ini penyidik masih menindaklanjuti laporan korban.

"Kami akan evaluasi lebih lanjut apakah si korban atau pemeran wanita, bisa kami pidanakan. Karena bahan keterangan awal bahwa tak ada niat pihak korban untuk menyebarluaskan," jelasnya.

Kronologi

Sebelumnya KA mengirim video mesumnya bersama ibu guru LI (41), di grup WhatsApp PGRI.

Tak hanya video, KA juga mengirim lima foto vulgar LI.

Ibu guru LI merupakan teman mengajarnya di salah satu SD di Kecamatan Sukadana Ciamis, Jawa Barat.

Sontak hal tersebut menggegerkan dunia pendidikan di Ciamis.

Dua hari kemudian, kasus tersebut dilaporkan Kepala Sekolah tempat mereka mengajar ke Dinas Pendidikan Ciamis.

KA diketahui sebagai guru dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sementara LI adalah guru berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Video mesum di media sosial
Setelah mengunggah video mesum dan foto vulgar LI ke grup WhatsApp, keberadaan KA tak diketahui. Ia juga tak memenuhi panggilan dari Dinas Pendidikan maupun penyidik kepolisian.

Dari keterangan keluarga, KA sudah meninggalkan rumah dan hilang kontak dengan keluaga sejak Senin (11/7/2022).

“Menurut keterangan istrinya, KA pergi meninggalkan rumah tanpa pamit. Tidak membawa apa-apa. Pihak keluarga juga kehilangan kontak dengannya,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan Ciamis, Endang Kuswana, Kamis (28/7/2022) lalu.

Video syur di media sosial
Sementara LI memenuhi panggilan dinas terkait dan diperiksa oleh penyidik kepolisian. Saat datang ke Dinas Pendidikan, LI didampingi suami dan kepala sekolah tempatnya mengajar.

Menurut Endang, LI mengakui kejadian yang ada di video tersebut. Menurutnya video tersebut terjadi sekitar 5 tahun lalu. Namun selama ini ia tidak memiliki video maupun foto vulgar tersebut.

“Itu kejadian lima tahun lalu. Tapi di-upload-nya Selasa, 12 Juli lalu pukul 00.39 dini hari, melalui grup WA PGRI oleh KA. Apa maksud dan tujuannya meng-upload itu, kami tidak tahu,” ujar Endang.

Sempat ditolak oleh wali murid, LI pilih mundur jadi guru

Buntut beredarnya video mesum dirinya dan KA viral, LI pun merasa berat datang ke sekolah untuk mengajar. 

Kendati demikian LI tidak disarankan cuti karena tak ada dasarnya.

Endang Kuswana hanya menyarankan LI ke dokter jika merasa tak enak badan.

“Kami tidak menyarankan dia cuti karena tidak ada dasarnya.Kalau dia sakit, saya perintahkan dia diperiksa ke dokter,” ujar Endang.

Namun hingga Rabu (27/7/2022), baik LI dan KA tidak datang ke sekolah tempatnya mengajar.

Banyak wali murid menolak kehadiran kembali KA dan LI di sekolah tempat mereka mengajar.

“Ada sejumlah orang tua menolak keberadaan keduanya. Mereka kebaratan kalau kedua oknum guru tersebut tetap mengajar,” terang Kepala Desa setempat, Rahman Wabil Rabu (27/7/2022).

Baca juga: Nasib Nenek EH Pengemudi Xpander Ngebut Hingga Kecelakaan Maut 3 Tewas Setelah Jadi Tersangka

Baca juga: UPDATE Peringkat Hasil FIFA Matchday, Timnas Indonesia di Posisi 152, Hasil Tambahan 14,82 Poin

Baca juga: Pemain Barcelona Tak Dipanggil Timnas Ikut Cedera, Xavi Tak Punya Bek Kanan

Namun, wali murid bersedia menerima KA dan LI kembali setelah menjalani proses mediasi yang melibatkan pemerintahan desa.

“Setelah dimediasi, sekarang tidak terjadi lagi penolakan dari orang tua murid. Pertimbangannya karena sekolah tersebut kekurangan guru dan tidak ada yang menggantikannya," kata dia.

"Tapi, seorang (KA) malah menghilang, dan seorang lagi (LI) tidak datang-datang ke sekolah. Mungkin malu,” ujar Wabil.

Sementara itu saat dimintai klarifikasi terkait video yang diduga menyangkut diirnya, LI memilih mengundurkan diri dari tempat ia mengajar. Agar proses belajar mengajar kelas III dan VI tetap berjalan, posisi KA dan LI digantikan guru pengganti dari kelas lain yang mengajar rangkap. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul TERUNGKAP Motif Pak Guru KA (51) Sebarkan Video Mesumnya Bareng Ibu Guru LI (41) ke Grup WA PGRI, 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved