Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

UPDATE Kasus Driver Ojol Dianiaya di Semarang, Polisi: Budi Sarwono Sekadar Saksi Bukan Tersangka

Dari hasil pemeriksaan Budi memang melakukan pelemparan helm terhadap korban yang juga sebagai terduga pelaku pemukul driver ojek online Hasto.

TRIBUNJATENG.COM/RAHDYAN TRIJOKO
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan. 

AKBP Donny menerangkan terkait kronologi awalnya Budi mendapat informasi dan mendatangi pelaku berada di Nogososro.

Budi terkena sabetan senjata tajam yang dikeluarkan saat merangkul terduga pelaku yakni Andi dan akan membawa ke Polsek Pedurungan.

"Saat itu dilihat oleh Kukuh dan mengejar Budi, lalu mengeluarkan senjata tajam sehingga mengenai tangan dan pipi Budi," tutur dia.

Budi tidak berkelahi, berdasarkan keterangan Budi waktu itu hanya datang karena mendapat informasi pelaku ada di Nogososro.

Kemudian Budi mendekati salah satu tersangka atas nama Andi untuk dirangkul dan dibawa ke Kantor Polsek Pedurungan.

Para ojol hingga tengah malam masih bertahan di kantor gubernuran sebagai bentuk solidaritas atas empat rekan ojol yang ditahan akibat aksi pengeroyokan berujung maut di Kota Semarang, Rabu (28/9/2022).
Para ojol hingga tengah malam masih bertahan di kantor gubernuran sebagai bentuk solidaritas atas empat rekan ojol yang ditahan akibat aksi pengeroyokan berujung maut di Kota Semarang, Rabu (28/9/2022). (Tribun Jateng / Iwan Arifianto.)

Baca juga: Theresia Tarigan: Pemkot Semarang Belum Masifkan Kampanye Gunakan Transportasi Umum

Hal itu dilihat kemudian Kukuh dan langsung mengejar Budi sembari mengeluarkan pisau lipatnya.

"Jadi kalau dibilang karena pelaku, pelakunya karena apa, karena dia menjadi korbannya Kukuh."

"Penyidik masih mempertimbangkan dia sebagai saksi."

"Bukan tersangka, kami lepas atau pelaku menjadi saksi."

"Nanti jika hasil koordinasi dengan kejaksaan kalau ditetapkan tersangka kami akan tetapkan."

"Tiga orang yang ditetapkan tersangka," tutur dia.

Dia mengatakan, pada kasus pengeroyokan awalnya ada 5 orang yang diamankan.

Satu orang di antaranya adalah hanya saksi saat melihat kejadian tersebut.

Sementara satu lainnya yakni Budi hanya membela diri.

"Jadi sementara tiga orang yang ditetapkan tersangka."

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved