Semarang
Puluhan Peserta Dari FSB Garteks KSBSI Kabupaten Semarang Gelar Aksi Protes di Kantor Bupati
Puluhan orang yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Garment Kerajinan Tekstil Kulit dan Sentra Industri (FSB Garteks)
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: rival al manaf
Sementara itu, Bupati Semarang, Ngesti Nugraha menanggapi dan memberikan keterangannya baik soal ketenagakerjaan dan pengurangan subsidi BBM.
“Dari aspirasi mereka, kami diminta untuk membuat surat pada presiden dan juga kepada DPR RI untuk mengeluarkan cluster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja,” katanya.
Kemudian mereka meminta pemerintah pusat mengeluarkan Perpu terkait penangguhan keberlakukan klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja dan memberlakukan UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan,” imbuhnya.
Ngesti menerangkan bahwa akan menampung dan menerima aspirasi mereka.
Dia juga menambahkan, pihaknya akan menyampaikan tuntutan tersebut dan menunggu kabar dari Kementerian Tenaga Kerja, dari pemerintah (pusat) dan DPR RI hasilnya seperti apa.
“Kami di pemerintah daerah akan menjalankan apa yang menjadi keputusan dari pusat, terutama yang berbentuk Undang-Undang atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara kita,” katanya.
Menurutnya, aspirasi dari masyarakat baik karyawan perusahaan maupun pengusaha akan diberlakukan sama.
Artinya, pemerintah daerah melalui dinas tenaga kerja yang menjadi mediator permasalahan tersebut kita posisikan yang sama.
Kita akan duduk bersama, ayo kita cari solusi yang terbaik. Jika mungkin terdapat staff ataupun karyawan di dinas tenaga kerja dalam rangka menerima teman-teman dari karyawan yang mungkin kurang “cair”, ini nanti menjadi masukan bagi kami ke depan.
Prinsipnya kita memberlakukan sama baik pengusaha maupun karyawan perusahaan,” terangnya.
Terkait dengan penolakan pengurangan subsidi BBM, Ngesti mengatakan bahwa pemerintah dan pihaknya berupaya memberikan bantuan-bantuan bagi masyarakat yang terdampak.
“Jadi berbagai sektor yang terdampak akan mendapatkan bantuan, misalnya bagi karyawan juga akan mendapat bantuan dari Kementerian Tenaga Kerja.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang juga mengalokasikan anggaran dari dua persen Dana Transfer Umum (DTU) Pemerintah Pusat ke Pemkab Semarang untuk menyalurkan bantuan kepada masyarakat.
"Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 134 Tahun 2022, Pemkab Semarang wajib menyisihkan dua persen DTU.
Setelah dihitung jumlahnya ada Rp 4 miliar 765 juta," ungkap Ngesti. (*)