Berita Kriminal
Mirisnya Bocah SD di Nganjuk Rudapaksa Adik Kelas Setelah Nonton Konten Dewasa di HP Teman
Mirisnya siswa SD di Nganjuk Jawa Timur yang sudah menjadi tersangka kasus pemerkosaan di usia yang masih 11 tahun.
TRIBUNJATENG.COM, NGANJUK - Mirisnya siswa SD di Nganjuk Jawa Timur yang sudah menjadi tersangka kasus pemerkosaan di usia yang masih 11 tahun.
Semakin miris, korbannya adalah adik kelasnya di SD yang masih berusia 7 tahun.
Anak yang diduga sebagai pelakunya masih berstatus pelajar kelas 3 SD.
Sedangkan korbannya, masih kelas 1 SD. Keduanya bersekolah di sekolah yang sama.
Baca juga: Viral Kisah Pilu Kurnia Haremba Ibunya Meninggal Dunia saat Ia Diwisuda
Baca juga: 5 Arti Mimpi Potong Rambut: Bahagia Setelahnya Jadi Pertanda Baik, Anda Mungkin Akan Terkejut
Baca juga: Klasemen BRI Liga 1 Setelah Persis Imbang, PSM Makassar Gagal ke Puncak, Tim Promosi ke 3 Besar
Dikutip dari Tribunnews.com, Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP I Gusti Agung Ananta mengatakan,
Semua bermula saat pelaku dan adik kelasnya mengajak korban pergi menuju ke lapangan pada Selasa (20/9/2022) sekitar pukul 14.00 WIB lalu.
Lapangan tersebut tidak jauh dari rumah dan sekolah korban.
Modus pelaku dengan menendang korban hingga tidak sadarkan diri.
"Saat tidak sadarkan diri, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban," kata Agung, dikutip dari tayangan YouTube Official iNews, Rabu.
Setelah melakukan aksi tak senonoh, pelaku meninggalkan korban.
Korban yang tersadar lalu pulang dan melaporan kejadian ini ke orangtuanya.
Kasus ini resmi dilaporkan ke Polres Nganjuk pada 20 September 2022.
Pelaku pada akhirnya diamankan dua hari setelah laporan diterima pihak kepolisian.
Agung mengatakan, sebelumnya pihaknya melakukan serangkaian pendalaman.
"Termasuk kami melakukan pengecekan dengan cara visum di Rumah Sakit Bhayangkara Nganjuk dan melakukan pendampingan karena korban mengalami trauma saat itu," tambah dia.
Saat mengamankan pelaku, polisi turut didampingi Dinas Sosial, Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak.
Hal ini tidak lepas karena baik pelaku dan korban sama-sama masih di bawah umur.
Terpengaruh konten dewasa
Agung menyebut, pelaku melakukan aksi tak senonoh kepada korban karena terpengaruh konten-konten dewasa di internet.
MBN juga mendapat hasutan dari adik kelasnya sehingga merencanakan aksinya.
"Dia (adik kelas MBN) mengatakan kepada pelaku agar segera melakukan hubungan badan seperti itu, pelaku teriming-iming hingga melakukan perbuatan cabul tersebut di lokasi TKP," kata Agung.
Agung menjelaskan, MBN disangkakan Pasal 82 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 juta.
Pelaku Lihat Film Porno di HP Teman
Tim Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Nganjuk memutuskan pelaku pencabulan anak terhadap anak ditempatkan dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di Instansi Pemerintah.
Ini dikarenakan pelaku pencabulan yang terjadi di Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk tersebut masih di bawah usia 12 tahun sehingga dilakukan penempatan dalam Program selama enam bulan di rumah singgah di bawah Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Nganjuk.
Kepala Dinas Sosial PPPA Kabupaten Nganjuk, Nafhan Tohawi melalui Kepala Bidang PPPA, Agus Sugianto membenarkan keputusan dari tim Satgas PPA Kabupaten Nganjuk.
Dimana tim Satgas PPA Kabupaten Nganjuk tersebut beranggotakan Unit PPA Polres Nganjuk, Bapas Kediri, Peksos Kabupaten Nganjuk, WCC (Women Crisis Center) Kabupaten Nganjuk telah menggelar pertemuan terkait kasus anak cabuli anak.
"Dalam rapat tim Satgas PPA tersebut diambil keputusan terhadap pelaku pencabulan untuk dilakukan pendidikan, pembninaan, dan Pembimbingan di bawah Dinsos PPA karena masih usia di bawah 12 tahun," kata Agus Sugianto, Kamis (29/9/2022).
Dijelaskan Agus Sugianto, sejak awal kasus pencabulan yang pelaku dan korban masih anak-anak di bawah umur tersebut Dinsos PPPA Kabupaten Nganjuk sudah langsung terlibat. Yakni dengan menempatkan pelaku tersebut di rumah singgah dibawah pengelolaan Dinsos PPPA Nganjuk.
Baca juga: Nasib Pilu Bocah 7 Tahun Diperkosa Siswa SD, Korban Dibuat Pingsan, Pelaku Terpapar Video Dewasa
Hal itu dilakukan untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan terjadi pada pelaku yang masih berusia di bawah umur dan juga untuk mempermudah penyidikan pelaku dibawah umur.
Disamping itu, dikatakan Agus Sugianto, UPT PPPA Provinsi Jawa Timur juga cepat turun ke rumah korban dan menemui orang tua korban untuk memberikan pendampingan psikis serta memberikan bantuan sosial dan paket mainan anak. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi traumatik berkepanjangan dari korban dan orang tuanya.
"Alhamdulillah semuanya berjalan bagus dan korban serta kedua orang tuanya sudah lebih baik kondisi psikisnya setelah bertemu dengan UPT PPPA Provinsi Jatim dan tim Dinsos PPPA Nganjuk yang kami bentuk, dan kami terus akan memberikan pendampingan tersebut," tandas Agus Sugianto.
Untuk penyelesaian dari kasus pencabulan anak terhadap anak tersebut, menurut Agus Sugianto, dimungkinkan akan dilakukan yang sifatnya kesepakatan. Baik pihak korban dan pelaku nantinya akan dilakukan pertemuan dalam tahap penyelesaian persoalan tersebut. Ini dikarenakan semuanya masih berstatus siswa Sekolah Dasar.
Terlebih lagi, tambah Agus Sugianto, pelaku pencabulan tersebut ayahnya sudah meninggal dunia atau sebagai anak yatim. Dimana pelaku sebenarnya tidak memiliki Hanphone untuk melihat film cabul, tapi melihat film tersebut di android milik temannya.
"Jadi kondisi itulah yang masih terus kami dalami untuk mengetahui siapa teman pelaku yang meminami handphone yang menampilkan film cabul tersebut untuk juga diberikan pembinaan nantinya," ujar Agus Sugianto.
Pelaku sendiri, imbuh Sugianto, dengan usia dibawah 12 tahun tersebut juga belum dikhitan. Dimana dari hasil pengakuan pelaku kalau melakukan cabul dengan jarinya kepada korban. Jadi disitu dimungkinkan tidak ada kekerasan seksual layaknya suami isteri tetapi pencabulan saja.
"Untuk itulah, kami akan terus melakukan pendampingan terhadap pelaku dan korban karena semuanya masih anak-anak dibawah umur. Dan semoga persoalan tersebut bisa cepat diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang ada," tutur Agus Sugianto. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Nasib Pilu Bocah 7 Tahun Diperkosa Siswa SD, Korban Dibuat Pingsan, Pelaku Terpapar Video Dewasa,