Berita Karanganyar
Permohonan Penangguhan Penahanan Kades Berjo Ditolak, Kejari Karanganyar: Alasan Seperti Sebelumnya
Surat permohonan penangguhan penahanan terhadap Kades tersebut ditolak Kejari Karanganyar karena berdasarkan alasan subjektif.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Pihak Kejari Karanganyar menolak surat permohonan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan BUMDes, Kades Berjo, Suyatno.
Pihak Kejari Karanganyar telah melakukan penahanan terhadap Kades aktif tersebut di Rutan Kelas IA Surakarta pada Selasa (27/9/2022).
Diberitakan sebelumnya, surat permohonan penangguhan penahanan terhadap Kades Berjo dikirim oleh kuasa hukum tersangka, Ari Santoso kepada Kejari Karanganyar pada Rabu (28/9/2022).
Baca juga: Disdagnakerkop UKM Karanganyar Lakukan Pendataan Pedagang dan PKL, Ini Tujuannya
Baca juga: Polres Karanganyar Salurkan Bantuan Beras 20 Ton Dampak Kenaikan BBM
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah menyampaikan, surat penolakan permohonan penangguhan penahanan terhadap Kades Berjo akan sampaikan kepada pihak keluarga melalui kuasa hukum tersangka.
Surat permohonan penangguhan penahanan terhadap Kades tersebut ditolak Kejari Karanganyar karena berdasarkan alasan subjektif.
"Alasan (penolakan penangguhan penahanan) sama seperti penahanan sebelumnya."
"Yakni dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri," katanya kepada Tribunjateng.com, Jumat (30/9/2022).
Dia menuturkan, proses penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan BUMDes Berjo saat ini masih berlanjut.
Pihak Kejari Karanganyar akan memeriksa sejumlah saksi sesuai kebutuhan untuk memperkuat pembuktian di persidangan.
Baik itu dari pihak BUMDes, Pemdes Berjo, maupun pihak ketiga.
Baca juga: BKPSDM Karanganyar Lakukan Pendataan Pegawai Non ASN, Ini Tujuannya
Baca juga: DPMPTSP Karanganyar Bikin Inovasi Jempol, Jemput Bola Pelayanan NIB Melalui OSS
Sebelum menahan Kades Berjo, pihak Kejari Karanganyar telah menahan tersangka lainnya yakni Dirut BUMDes Berjo Tahun 2020, Eko Kamsono.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan BUMDes Berjo.
Keduanya dikenakan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sekira Rp 1,16 miliar.
Kerugian negara tersebut berasal dari markup pengembangan kawasan wisata Telaga Madirda seperti pembuatan kolam renang dan lahan parkir, begitu juga untuk kepentingan pribadi. (*)
Baca juga: Pesan Salahudin Kepada Pemain Persijap Jepara: Jangan Merasa Jumawa Lawan Persela Lamongan
Baca juga: Raperda Perubahan APBD Kabupaten Pati TA 2022 Disetujui, Berikut Penjabarannya
Baca juga: Pria Warga Cipawon Purbalingga Bacok Neneknya, Dua Kali Gunakan Celurit, SE Alami Gangguan Kejiwaan
Baca juga: Persela Lamongan Sehari Jelang Lawan Persijap Jepara, Charis: Kami Dalam Situasi Sulit