Berita Jepara
Ancam Sebar Foto Syur ke Instagram, Pemuda Asal Mlonggo Jepara Ini Cabuli Pacara 12 Kali
AG alias BR kini dibekuk polisi setelah mencabuli pacarnya yang masih di bawah umur.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: sujarwo
TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - AG alias BR kini telah menghuni jeruji besi. Laki-laki asal Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, itu dibekuk polisi setelah mencabuli pacarnya yang masih di bawah umur.
Pria 21 tahun itu menjalin hubungan dengan S (15) selama setahun. Hubungan ini dimanfaatkan tersangka dengan mengelabui korban. Korban dipaksa berfoto setengah telanjang. Foto ini kemudian digunakan tersangka untuk mengancam korban.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrurrozi mengatakan, cara tersangka mengancam melalui whatsaap. AR menggunakan akun Whatsapp lain dengan mengaku sebagai pria berinisial BR.
"Jadi BR ini juga adalah AR. Atau AR alias BR," kata AKP Fachrurrozi kepada tribunmuria.com, Jumat, 30 September 2022.
Tersangka yang saat itu mengaku BR mengirim foto telanjang korban ke whatsaap korban. Dalam pesan kepada kepada korban, BR meminta uang sebesar Rp 500 ribu dan meminta korban agar mau berhubungan intim dengan AG.
Apabila keinginan itu tidak dituruti, tersangka akan menyebarkan foto telanjang korban ke instagram korban. Tersangka juga mengetahui password imstagram milik korban.
Saat itu korban tidak mengetahui bahwa BR adalah AG. Korban tertekan dan ketakutan
Korban pun takluk oleh siasat licik tersangka AG. AG bisa menyetubuhi korban. Persetubuhan ini juga direkam oleh tersangka. Tragisnya, AG mengulangi perbuatannya sebanyak 12 kali.
AKP M. Fachrurrozi menyampaikan pihaknya menjerat Pasal 81 dan atau Pas 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Hukuman penjara paling lama 15 tahun," tandasnya. (*)