Berita Semarang
Di Tengah Gencarnya Penegakan Perda No 5, Pengemis Masih Mudah Dijumpai di Jalanan Kota Semarang
Penegakan Perda Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2014 terus dilakukan pemerintah.
Penulis: budi susanto | Editor: sujarwo
Meski demikian, Tribunjateng.com tak bisa meminta keterangan ke perempuan paruh baya tersebut.
Ia nampak ketakutan saat ditanya apakah mengetahui adanya larangan meminta-minta di jalanan.
Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, secara tegas mengatakan memberi uang ataupun barang ke anak jalanan dan PGOT melanggar Perda.
"Kami hanya menjalankan Perda yang sudah dibuat, jika memberikan uang atau barang dalam bentuk apapun ke anak jalanan dan PGOT melanggar pasal 30, akan dikenakan sanksi pidana dan denda," katanya.
Dilanjutkanya, Satpol PP Kota Semarang bersama beberapa pihak seperti Polres Tabes Semarang, Kejaksaan hingga Pengadilan Negeri berkomitmen menegakkan Perda tersebut.
"Esok hari tetap akan dilakukan operasi yustisi, jadi siapapun yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku," tambahnya. (*)