Berita Regional
Pura-Pura Jadi Tukang Ojek, Karyawan SPBU Rudapaksa Seorang Gadis di Hutan
Kasus rudapaksa terjadi di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Seorang karyawan SPBU merudapaksa seorang gadis.
Korban dibanting
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy mengatakan, pelaku yang melihat TKP yang sepi langsung memeluk dan membanting korban.
Pelaku lantas merudapaksa korban saat kondisi lemas tak berdaya.
"Usai beraksi, pelaku pergi meninggalkan korban seorang diri," ucap Ariasandy.
Korban dengan sisa tenaganya berjalan kaki menuju Mapolres Nagekeo untuk membuat laporan.
Pelaku ditangkap
Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Rifai menambahkan, korban setelah melapor dibawa ke RSD Aeramo untuk dilakukan visum.
"Korban saat ini dibawa perlindungan dari P2TP2A Kabupaten Nagekeo," kata dia.
Sedangkan pelaku yang merupakan karyawan SPBU berhasil ditangkap tidak lama setelah kejadian.
Silvianus Kota sudah ditahan dan dijerat pasal 285 KUHP tentang rudapaksa.
Pelaku terancam pidana penjara paling lama dua belas tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Karyawan SPBU Rudapaksa Gadis di NTT, Modus Pura-pura jadi Tukang Ojek lalu Bawa Korban ke Hutan
Baca juga: Kata Kriminolog soal Kasus Anak di Bawah Umur Rudapaksa Remaja di Hutan Kota Jakarta Utara