Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tragedi Kanjuruhan Malang

Arema FC Dapat Sanksi Berlapis, Tak Cuma Didenda Rp 250 Juta, Buntut Tragedi Kanjuruhan Malang

Singo Edan pun mesti menjalani pertandingan sebagai tuan rumah yang berjarak lebih dari 250 kilometer dari markas, sampai musim kompetisi Liga 1.

Editor: deni setiawan
SURYAMALANG.COM/Purwanto
Aremania ricuh di Stadion Kanjuruhan Malang, buntut kekalahan Arema FC atas Persebaya Surabaya dengan skor 2-3, Sabtu (1/10/2022) malam. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Sanksi berat telah dijatuhkan kepada tim Arema FC atas Tragedi Kanjuruhan Malang.

Secara resmi, Komite Disiplin (Komdis) PSSI mengeluarkan surat resmi dimana isinya beberapa sanksi kepada Arema FC.

Setidaknya ada 4 hukuman yang harus diterima, baik atas nama tim maupun perseorangan.

Berikut ini penjelasan resmi dari Komdis PSSI.

Baca juga: Hati Javier Roca Hancur Lebur, Pelatih Arema FC: Semua Tak Akan Terjadi Jika Berakhir Imbang

Baca juga: Ada Surat Rekomendasi Polres Malang Tak Keberatan Main Malam Arema FC Vs Persebaya

Komdis PSSI menjatuhkan sanksi kepada Arema FC seusai insiden tragis di Stadion Kanjuruhan Malang.

Laga Arema FC Vs Persebaya Surabaya harus diwarnai aksi kerusuhan oknum suporter Aremania di Stadion Kanjuruhan Malang, Sabtu (1/10/2022) malam.

Oknum suporter Aremania tidak terima tim kesayangannya menelan pil pahit seusai dibekuk Persebaya Surabaya dengan skor 2-3.

Oleh sebab itu, oknum Aremania pun turun ke lapangan seusai pertandingan Arema FC Vs Persebaya Surabaya rampung bergulir.

Pihak keamanan berupaya meredam situasi dengan menggunakan gas air mata untuk membubarkan massa.

Penggunaan gas air mata ini memicu polemik sebab dinilai tak sesuai aturan standar pengamanan FIFA.

Larangan itu tertuang dalam regulasi FIFA Pasal 19 poin b tentang pengamanan dan keamanan stadion (FIFA Stadium Safety and Security Regulation).

"Ini terkait pihak kepolisian yang melaksanakan tugas atau pengamanan tidak seusai prosedural dan melanggar FIFA Safety and Security Stadium Pasal 19 poin B."

"Dimana senjata api dan gas air mata tidak boleh masuk ke sepak bola," kata Akmal Marhali, pengamat sepak bola dan Ketua Save Our Soccer ini seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (4/10/2022).

Baca juga: Ancaman Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Bagi Prajurit Tendang Kungfu Suporter Arema FC

Pemakaian gas air mata membuat kepanikan massal, sehingga suporter Arema FC berdesak-desakan saat berlarian keluar Stadion Kanjuruhan Malang.

Akibatnya, kelompok pendukung Aremania mengalami sesak napas, pingsan, hingga kemudian meninggal dunia.

Berdasarkan laporan terakhir, terdapat 125 orang tewas dan ratusan lainnya luka-luka akibat dari Tragedi Kanjuruhan Malang.

Kejadian tragis ini berujung panjang.

Arema FC pun dijatuhkan hukuman yang berat oleh Komite Disiplin PSSI.

Kepastian itu disampaikan langsung oleh Ketua Komdis PSSI, Erwin Tobing, dalam sesi konferensi pers virtual pada Selasa (4/10/2022).

Menurut Erwin Tobing, Arema FC gagal menjalankan tugasnya secara baik untuk mengamankan pertandingan melawan Persebaya Surabaya.

Arema FC dinilai lalai menjaga gelombang suporter mereka yakni Aremania untuk masuk ke dalam lapangan seusai pertandingan rampung bergulir.

Erwin Tobing menjelaskan, Arema FC bakal dilarang untuk menyelenggarakan pertandingan sebagai tuan rumah dengan penonton.

Suasana saat kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang seusai laga Arema FC Vs Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022) malam.
Suasana saat kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang seusai laga Arema FC Vs Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022) malam. (AP/Yudha Prabowo)

Baca juga: Arema FC dan Aremania Adalah Keluarga, Pemain Tabur Bunga di Stadion Kanjuruhan Malang

Singo Edan pun mesti menjalani pertandingan sebagai tuan rumah yang berjarak lebih dari 250 kilometer dari markas mereka, sampai musim kompetisi Liga 1 2022-2023 berakhir.

“Dari hasil sidang kami kepada klub Arema FC dan panitia pelaksananya keputusannya adalah dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah."

"Pelaksanaannya pun harus di tempat yang jauh dari markas Malang."

"Jaraknya harus 250 kilometer dari lokasi,” ucap Erwin Tobing.

Selain itu, Erwin Tobing mengungkapkan bahwa Arema FC mesti membayar denda senilai Rp 250 juta.

“Kedua, klub Arema FC dikenakan sanksi denda Rp 250 juta."

"Ketiga, pengulangan pelanggaran di atas akan mendapatkan hukuman lebih berat kepada klub dan badan pelaksananya,” ujar dia.

Adapun Ketua Panitia Pelaksana pertandingan Arema FC, Abdul Haris dan Petugas Keamanan Arema FC, Suko Sutrisno, juga mendapatkan sanksi.

Keduanya dilarang beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup. (*)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Arema FC Dijatuhi Sanksi Rp 250 Juta Setelah Kerusuhan Kanjuruhan

Baca juga: DPRD Kudus Merespon Sorotan KPK, Masan: Saatnya Kurangi Pekerjaan Bersistem PL

Baca juga: Larangan Penggunaan Kantong Plastik Segera Diterbitkan, Utamanya Toko Modern di Salatiga

Baca juga: Karanganyar Memasuki Musim Penghujan, BPBD: Waspadailah Potensi Longsor dan Angin Kencang

Baca juga: Ayo Buruan yang Minat, Pendaftaran Calon Transmigran di Karanganyar Sudah Dibuka, Berikut Syaratnya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved