Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Kejari Karanganyar Panggil 4 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan BUMDes Berjo

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar memanggil 4 saksi terkait dugaan korupsi pengelolaan BUMDes Berjo Kecamatan Ngargoyoso Karanganyar

Penulis: Agus Iswadi | Editor: Catur waskito Edy
agus iswadi
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah. 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar memanggil 4 saksi terkait dugaan korupsi pengelolaan BUMDes Berjo Kecamatan Ngargoyoso Kabupaten Karanganyar, Selasa (4/10/2022).

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah menyampaikan, proses penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pengelolaan BUMDes saat ini masih berjalan. Penyidik Kejari telah memeriksa sebanyak 8 saksi sejak adanya penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan BUMDes yakni Kades Berjo, Suyatno dan Mantan Dirut BUMDes Berjo, Eko Kamsono.

"Hari ini kita panggil 4 saksi, ada dari BPD, pegawai pemerintah desa dan pihak BUMDes," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com.

Dia menuturkan, pemeriksaan saksi tersebut dalam rangka pendalaman untuk menguatkan dakwaan saat di persidangan nantinya. Saat ditanya terkait kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan BUMDes, terang Gilang, sementara ini belum ada. Hingga saat ini Suyatno dan Eko Kamsono ditahan di Rutan Kelas IA Solo.

Sebelumnya, pihak Kejari Karanganyar menolak surat permohonan penangguhan penahanan terhadap Suyatno yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka. Penolakan penangguhan penahanan tersebut dilakukan karena dikhawatirkan yang bersangkutan dapat menghilangkan barang bukti serta melarikan diri.

Adapun kerugian akibat perbuatan dugaan korupsi pengelolaan BUMDes Berjo tersebut setelah diaudit diketahui sekitar RP 1,16 miliar. Kerugian tersebut berasal dari mark up pengembangan kawasan wisata Telaga Madirda berupa pembuatan lahan parkir, kolam renang, wahana pendukung dan kepentingan pribadi yang bersangkutan.

Atas perbuatannya kedua tersangka diancam dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 maksimal. (Ais).

Baca juga: Aplikasi Penghasil Uang Mobrog, Isi Survei Dibayar Mulai Rp 7.500

Baca juga: Arief Rohman : Regsosek Momentum Pembenahan Data di Blora

Baca juga: Curiga Gelagat Suami, Ini Postingan Ayu Dewi yang Semakin Menunjukkan Sosok R yang Sebenarnya

Baca juga: HUT ke-77 TNI, Sekda Jepara Tabur Bunga ke Taman Makam Pahlawan Giri Dharma

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved