Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Tak Cukup Bukti, Proses Hukum Kasus Pemotongan BLT di Blora Distop

Proses penanganan kasus dugaan pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM di sejumlah desa di Kabupaten Blora, dihentikan.

Penulis: ahmad mustakim | Editor: Muhammad Olies
Tribun Muria/Ahmad Mustakim
Ketua tim satgas saber pungli Kabupaten Blora Kompol Christian Chrisye Lolowang saat ditemui, Selasa (4/10/2022) 

TRIBUNJATENG, BLORA – Proses penanganan kasus dugaan pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM di sejumlah desa di Kabupaten Blora, dihentikan. Alasannya, Tim satgas saber pungli Kabupaten Blora tak menemukan cukup bukti adanya unsur pidana dalam kasus pemotongan BLT tersebut. 

Tim saber pungli Kabupaten Blora sudah turun melakukan penyelidikan di empat desa yang diduga terjadi pemotongan BLT. Empat desa tersebut yakni Sumberejo, Kecamatan Randublatung, Desa Keser, Kecamatan Tunjungan, lalu Desa Ngampon, Kecamatan Jepon, serta Desa Sumurboto, Kecamatan Jepon. 

"Tidak  ditemukan klausul yang bisa menjerat beberapa pemerintah desa dari permasalahan-permasalahan yang viral di media beberapa waktu lalu," kata Ketua tim satgas saber pungli Kabupaten Blora Kompol Christian Chrisye Lolowang kepada tribunmuria.com, Selasa (4/10/2022). 

Baca juga: Cristiano Ronaldo Sudah Boleh Angkat Koper, Januari 2023 Tinggalkan Manchester United?

Baca juga: Arema FC Dapat Sanksi Berlapis, Tak Cuma Didenda Rp 250 Juta, Buntut Tragedi Kanjuruhan Malang

Baca juga: Update Hasil Babak II Skor 1-0 Timnas Futsal Indonesia Vs Jepang, Samuel Eko Cetak Gol Cepat

Menurut Chrisye Lolowang, ada beberapa rekomendasi yang dikeluarkan jajarannya terkait kasus dugaan pemotongan BLT tersebut. Rekomendasi pertama menyatakan bahwa tidak  ditemukan klausul yang bisa menjerat empat pemerintah desa yang sudah dilaksanakan pemeriksaan dan klarifikasi oleh tim. 

Rekomendasi kedua, pihaknya akan menyerahkan empat kepala desa tersebut ke inspektorat untuk dilaksanakan pembinaan. 

"Nanti dari inspektorat akan berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait, untuk konsep atau cara pembinaan seperti apa nanti dari inspektorat," ungkapnya. 

Dijelaskannya, dari permasalahan ini dapat disimpulkan data penerima bantuan sosial yang ada di Kabupaten Blora masih belum valid. Masih banyak kekurangan. 

"Sehingga perlu dilaksanakan rakor tingkat desa," ujarnya. 

Data tersebut kemudian dapat dilanjutkan ke Kabupaten, dan didorong untuk ke kementerian sosial. 

Sehingga diharapkan tidak ada lagi permasalahan serupa di masa mendatang. Mengenai rekomendasi ke empat, pihaknya akan melaksanakan monitoring dan evaluasi di lima desa yang dipilih secara acak.  Hal itu untuk proses pencegahan adanya pungli dalam pembagian BLT pada Oktober hingga Desember mendatang. 

"Kami dari tim saber pungli sepakat untuk monev ke 5 desa. Karena di bulan Oktober sampai Desember akan ada bantuan lagi," tegasnya.

Sebelumnya, sempat beredar video yang menunjukkan adanya pengumpulan iuran dari KPM yang menerima BLT di beberapa daerah.  Seperti di Desa Sumberejo, Randublatung, yang mengumpulkan uang sejumlah Rp 20 ribu per KPM, kemudian di Desa Keser, Tunjungan, yang meminta iuran sebesar Rp 100 ribu untuk pembangunan rumah ibadah di lingkungan kantor desa, serta temuan ataupun laporan lainnya. (kim) 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved