Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

Tegas! Polda Jateng Bakal Tindak Galian C Ilegal Yang Masih Berani Beroperasi

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menekankan bahwa pihaknya akan menindak tambang gol C Ilegal yang masih berani beroperasi di wilayahnya.

Penulis: dina indriani | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG / DINA INDRIANI
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi saat konferensi pers peresmian Polsubsektor Kandeman Batang, Selasa (4/10/2022). 

TRIBUNJATENG.COM,BATANG -- Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menekankan bahwa pihaknya akan menindak tambang gol C Ilegal yang masih berani beroperasi di wilayahnya.

"Galian C ilegal sudah bersih, sudaj kita lakukan penindakan, kalau ada yang coba-coba berani buka atau beroperasi lagi, laporkan ke kita," tuturnya kepada Tribunjateng.com saat ditemui usai peresmian Polsubsektor Kandeman, Batang, Selasa (4/10/2022).

Lebih lanjut, Kapolda juga mempersilahkan bagi siapapun masyarakat yang mengetahui ada tambang gol C ilegal beroperasi bisa langsung melapor ke Polda Jateng.

"Silahkan laporkan lokasinya dimana, nanti krimsus kita yang akan melakukan penindakan," ujarnya.

Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan akan menindak tegas tambang Gol C ilegal sesuai hukum yang berlaku dan terukur.

"Selama itu bisa dibuktikan aktivitas penambangan gol c ilegal, akan dilakukan tindakan tegas," imbuhnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, di Kabupaten Batang ada sekitar 45 tambanh gol C, namun yang berizin resmi hanya lima tambang. 

Sebelumnya, seelah tutup dua bulan terakhir, beredar isu aktivitas penambangan gol c ilegal di Batang akan kembali beraktivitas.

Penjabat (Pj) sekretaris daerah (sekda) Kabupaten Batang  Ari Yudianto meminta pengusaha tambang membuka usaha yang berizin. 

"Di Batang, baru lima gol C yang berizin, lainnya belum, karena itu pendapatan asli daerah dari sektor pajak galian c belum bisa optimal," ujarnya.

Ia mengakui, sebelum tutup, ada aktivitas tambang Gol C Ilegal di luar Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), ruang untuk menambang Gol C sudah diatur. 

Aturan itu tertuang perda No.13 Tahun 2019 tentang RTRW Kabupaten Batang Tahun 2019-2039 mengatur hanya ada enam wilayah kecamatan yang diperbolehkan secara terbatas dan bersyarat untuk kegiatan pertambangan batuan.

Rinciannya yaitu kecamatan Banyuputih, Gringsing, Limpung, Subah, Tersono, dan Tulis. 

Adapun yang dibolehkan ditambang secara bersyarat dan terbatas itu kawasan peruntukan kawasan industri, perkebunan dan holtikultura (din)

Baca juga: Tingkatkan Pelayanan ke Masyarakat, Kapolda  Resmikan 14 Polsubsektor Jateng di Batang

Baca juga:  Poltek Harber Tegal Wisuda 1.184 Mahasiswa, Ini Pesan Wali Kota

Baca juga: Duka Atas Tragedi Kanjuruhan Turut Dirasakan Pelatih Persiku M Irfan: kemanusiaan di Atas Segalanya

Baca juga: Penampakan Foto Terbaru Lesty Kejora Pasca Alami KDRT Suaminya Rizky Billar

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved