Berita Jateng
Seorang Pemuda di Banyumas Dibekuk Polisi Karena Membawa Ganja Seberat 5,66 Gram
Satresnarkoba PolrestSatresnarkoba Polresta Banyumas menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja. a Banyumas menangkap pelaku penyalahgunaan
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Satresnarkoba Polresta Banyumas menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Pelaku DY (21) ditangkap petugas di Desa Sokaraja Wetan, Kecamatan Sokaraja, Banyumas, Sabtu (1/10/2022).
Pelaku ditangkap di depan rumahnya.
Kasat Narkoba Polresta Banyumas, AKP Guntar Arif Setiyoko, mengatakan penangkapan pelaku berawal dari informasi adanya sebuah rumah di Sokaraja yang diduga menjadi peredaran narkoba jenis ganja.
"Kami menindaklanjuti informasi adanya aktivitas peredaran ganja di tempat tersebut.
Kemudian kami lakukan profilling dan penyelidikan, ternyata benar informasi tersebut kemudian petugas melakukan penangkapan," ungkap Kasat Narkoba kepada Tribunbanyumas.com.
Dari hasil penggeledahan terdahap pelaku petugas mendapati barang bukti.
Barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus bekas rokok GROW berisi satu bungkus plastik klip transparan.
Didalamnya berisi irisan daun dan batang diduga ganja dengan berat brutto 3,23 gram.
Kemudian ada satu bungkus bekas rokok MOZZA berisi satu bungkus plastik klip transparan.
Didalamnya berisi irisan daun dan batang diduga ganja dengan berat brutto 1,33 gram.
Satu bungkus bekas rokok LODJIE Bold berisi 8 (delapan) batang rokok LODJIE BOLD dan 2 (dua) linting serta 1 (satu) puntung rokok sisa penggunaan.
Didalamnya berisi irisan daun dan batang diduga ganja dengan berat brutto 1,10 gram.
Total barang bukti ganja adalah 5,66 gram.
Pelaku berikut barang bukti langsung digelandang petugas ke kantor Satnarkoba Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.