Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Seorang Pemuda di Banyumas Dibekuk Polisi Karena Membawa Ganja Seberat 5,66 Gram

Satresnarkoba PolrestSatresnarkoba Polresta Banyumas menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja. a Banyumas menangkap pelaku penyalahgunaan

Ist. Polresta Banyumas
Pelaku DY (21) warga Desa Sokaraja Wetan, Kecamatan Sokaraja, pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis ganja, saat diperiksa petugas Satresnarkoba, Polresta Banyumas, Sabtu (1/10/2022).  

Atas perbuatan kedua pelaku, saat ini disangkakan dengan Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (jti)

Baca juga: Disdukcapil Jepara Proses Pembuatan KTP Digital, 1.110 Warga Telah Terdata

Baca juga: Bawaslu Kabupaten Tegal Adakan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Menuju Pemilu Bermartabat

Baca juga: Kampung Batik Surga Tersembunyi di Tengah Kota Semarang, Hendi : Dulu Pernah Dibakar Tentara Jepang

Baca juga: Chord Kunci Gitar Gang Dolly Lala Atila ft Brodin

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved