Berita Jateng
Seorang Pemuda di Banyumas Dibekuk Polisi Karena Membawa Ganja Seberat 5,66 Gram
Satresnarkoba PolrestSatresnarkoba Polresta Banyumas menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja. a Banyumas menangkap pelaku penyalahgunaan
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Catur waskito Edy
Ist. Polresta Banyumas
Pelaku DY (21) warga Desa Sokaraja Wetan, Kecamatan Sokaraja, pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis ganja, saat diperiksa petugas Satresnarkoba, Polresta Banyumas, Sabtu (1/10/2022).
Atas perbuatan kedua pelaku, saat ini disangkakan dengan Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (jti)
Baca juga: Disdukcapil Jepara Proses Pembuatan KTP Digital, 1.110 Warga Telah Terdata
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Tegal Adakan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Menuju Pemilu Bermartabat
Baca juga: Kampung Batik Surga Tersembunyi di Tengah Kota Semarang, Hendi : Dulu Pernah Dibakar Tentara Jepang
Baca juga: Chord Kunci Gitar Gang Dolly Lala Atila ft Brodin
Berita Terkait