Polisi Tembak Polisi
Tersangka Pembunuhan Brigadir J Diserahkan ke Kejaksaan, Sambo: Saya siap Jalani Semua Proses Hukum
Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J telah diserahkan Bareskrim Polri
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J telah diserahkan Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Agung, pada hari ini, Rabu (5/10/2022).
Mereka yang yang diserahkan adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.
Termasuk tersangka lainnya dalam kasus obstruction of justice, yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Dalam proses penyerahan tersebut, Ferdy Sambo sempat mengungkapkan permohonan maafnya kepada orang tua Brigadir J atas apa yang telah ia perbuat.
Mantan Kadiv Propam Polri itu juga memohon maaf kepada semua pihak yang sudah terdampak atas perbuatannya tersebut.
Rabu (5/10/2022), Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menerima pelimpahan tahap II atas 7 tersangka kasus obstruction of justice penanganan kasus Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pantauan Tribunnews, ketujuh tersangka dihadirkan dalam prosesi pelimpahan tahap II di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan pada Rabu (5/10/2022).
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlebih dahulu menampilkan dua perwira tinggi yang menjadi tersangka yaitu Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria.
Keduanya tampak memakai baju tahanan berwarna merah.
Lalu, JPU juga mengeluarkan empat anggota Polri yang menjadi tersangka kasus obstruction of justice lainnya.
Mereka adalah Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, AKBP Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto.
Keempatnya juga tampak memakai baju tahanan Kejagung berwarna merah.
Sedangkan satu tersangka lagi, Irjen Ferdy Sambo telah dibawa terlebih dahulu memakai mobil rantis Mako Brimob.
Nantinya, ketujuh tersangka bakal ditahan di tempat berbeda. Yakni, Rutan Mako Brimob dan Rutan Bareskrim Polri.
Ferdy Sambo Minta Maaf ke Orang Tua Brigadir J
Bareskrim Polri telah menyerahkan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J kepada Kejaksaan Agung, pada hari ini, Rabu (5/10/2022).
Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang diserahkan adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.
Juga, tersangka lainnya dalam kasus obstruction of justice, yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Dalam proses penyerahan tersebut, Ferdy Sambo sempat mengungkapkan permohonan maafnya kepada orang tua Brigadir J atas apa yang telah ia perbuat.
Mantan Kadiv Propam Polri itu juga memohon maaf kepada semua pihak yang sudah terdampak atas perbuatannya tersebut.
"Saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya termasuk Ibu dan Bapak dari Yoshua," kata Ferdy Sambo dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (5/10/2022).
Selain memohon maaf, Ferdy Sambo juga menyatakan kesiapannya untuk menjalani semua proses hukum.
"Saya siap menjalani semua proses hukum," imbuh Ferdy Sambo.
Ferdy sambo juga menegaskan jika istrinya, Putri Candrawathi, tidak bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.
Bahkan, Ferdy Sambo menyebut jika Putri Candrawathi tidak melakukan apa-apa dalam upaya pembunuhan Brigadir J.
Mantan Kadiv Propam Polri ini justru menyebut Putri Candrawathi sebagai korban.
"Istri saya tidak bersalah, dia tidak melakukan apa-apa, justru dia korban," tegas Ferdy Sambo.
Kejaksaan Agung Pastikan Lokasi Persidangan Kasus Ferdy Sambo Cs di Pengadilan Jaksel
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menyebut lokasi persidangan perkara Ferdy Sambo Cs akan tetap digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana, menyebut hingga kini pihaknya belum memikirkan adanya pemindahan lokasi sidang.
"Pemindahan ruang persidangan, kami sampai saat ini belum mempertimbangkan perlunya memindahkan ruang persidangan, tempat persidangan belum ada terpikirkan oleh kita," kata Fadil dalam konferensi pers, Rabu (5/10/2022).
Fadil menyebut pihaknya akan segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan paling lama Senin (10/10/2022) pekan depan.
Artinya, Fadil menegaskan tidak ada pemindahan lokasi persidangan dalam perkara tersebut.
"Karena kami yakin benar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan bekerja sebaik-baiknya karena menarik perhatian masyarakat dan Presiden," jelasnya.
Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah dilimpahkan oleh tim penyidik Kepolisian ke Kejaksaan Agung pada Rabu (5/10/2022).
Pelimpahan tersebut meliputi penyerahan barang bukti dan tersangka.
Nantinya, Kejaksaan Agung akan melimpahkan surat dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk tahap persidangan.
Diketahui, Kejaksaan Agung telah menitipkan tujuh tersangka di Rutan Mako Brimob, yaitu Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putrantdan, dan AKP Irfan Widyanto.
Kemudian tiga tersangka dititipkan Kejaksaan Agung di Rutan Bareskrim Polri yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Sementara isteri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Abdi Ryanda Shakti)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Termasuk Brigjen Hendra, 6 Perwira Pakai Baju Tahanan di Kasus Obstruction Of Justice Brigadir J
Baca juga: Fisioterapi untuk Radang Sendi Bahu, Efektifkah?
Baca juga: PSIS Perkenalkan Tim Dokter Anyar, Kemana Dokter Mufidah Saat Ini?
Baca juga: Pasutri Spesialis Pencuri Motor Mewah = Mepet Sawah Ditangkap Polisi Demak
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok Kamis 6 Oktober 2022, Aries Belajarlah dari Perdebatan