Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Uji Coba Lima Hari Kerja di Pati Mulai 10 Oktober, Ini Aturan Barunya

Uji coba lima hari kerja di Kabupaten Pati akan dimulai sejak 10 Oktober hingga 31 Oktober 2022. 

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Muhammad Olies
istimewa
Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro saat memimpin apel pagi di Sekretariat Daerah Kabupaten Pati baru-baru ini. 

TRIBUNJATENG, PATI - Penjabat (Pj) Bupati Henggar Budi Anggoro bakal melakukan uji coba pelaksanaan lima hari kerja bagi para pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Uji coba lima hari kerja akan dimulai sejak 10 Oktober hingga 31 Oktober 2022. 

Saat ini, masih berlaku enam hari kerja di lingkungan Pemkab Pati. Para pegawai, Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN, bekerja sejak Senin hingga Sabtu.

Namun kini ada aturan baru. Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro bernomor 061.2/2872.

Ketentuan jam kerja baru yakni Senin hingga Kamis, jam kerja mulai pukul 07.30 WIB - 15.30 WIB. Jumat jam kerja pukul 07.30 WIB - 14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00  WIB - 13.00 WIB.

Dalam surat edaran tersebut, Henggar memberi pengecualian pada ASN yang memiliki tugas bersifat pelayanan terus-menerus selama 24 jam dan yang melaksanakan tugas khusus pada Perangkat Daerah.

"(Untuk dua pengecualian tersebut) hari kerja dan jam kerja diatur tersendiri oleh masing masing Kepala Perangkat Daerah atas persetujuan Bupati," tulis Henggar.

Baca juga: Dua Desa Krisis Air Bersih, Sepekan Tiga Kali Dipasok BPBD Jepara

Baca juga: Klasemen Sementara Grup B Kualifikasi Piala Asia U17 2023, Timnas U16 Indonesia Kudeta UEA di Puncak

Baca juga: Yusuf, Sosok yang Giat Bantu Reintegrasi Sosial Eks Napiter Meninggal Dunia Usai Bagikan Sembako

ASN yang bertugas pada Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam pengecualian tersebut ialah sebagai berikut.

Pertama, ASN yang melaksanakan tugas pelayanan langsung pada masyarakat di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RAA Soewondo dan RSUD Kayen.

Kedua, ASN yang melayani rawat inap di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).

Ketiga, Petugas Penanggulangan Bencana.

Keempat, Polisi Pamong Praja.

Kelima, Petugas pada UPTD terminal,

Keenam, Penjaga Malam.

Ketujuh, Pemadam Kebakaran.

Kedelapan, Persandian.

Kesembilan, Guru dan Tenaga Kependidikan.

Kesepuluh, Ajudan Bupati, Ajudan Wakil Bupati, dan Ajudan Sekretaris Daerah.

Kesebelas, Sopir Bupati, Sopir Wakil Bupati dan Sopir Sekretaris Daerah.

Keduabelas, Petugas Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT); dan

Ketigabelas, Tukang Kebersihan Jalan.

Dalam surat edaran tersebut juga mengatur ketentuan penggunaan pakaian dinas.

Untuk Hari Senin pakaian PDH Khaki. Lalu, Selasa pakaian Batik motif Mina Tani. Hari Rabu pakaian Hitam Putih, serta jilbab warna merah muda polos bagi yang berjilbab.

Sedang Hari Kamis pekan pertama pakaian adat Pati, pekan kedua batik khas Pati, pekan ketiga pakaian adat nasional, pekan keempat dan pekan kelima batik khas Pati.

Khusus Hari Jumat menggunakan pakaian olahraga saat berolahraga. Lalu berganti pakaian batik khas Pati saat beraktivitas kantor. Pada tanggal 17 wajib menggunakan pakaian KORPRI lengkap.

Henggar Budi Anggoro menginstruksikan Kepala Perangkat Daerah, Direktur UPT RSUD RAA Soewondo, dan Direktur UPT RSUD Kayen agar mengevaluasi efektivitas kerja dan kedisiplinan pegawai pada saat pelaksanaan uji coba lima hari kerja. Mereka juga diinstruksikan melaporkan kepada dirinya melalui Sekretaris Daerah setiap hari Senin sesuai format khusus yang dilampirkan dalam surat edaran.

"Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Pati agar menyesuaikan aplikasi presensi sesuai jam kerja yang baru bagi Perangkat Daerah," tulis Henggar.

Setelah uji coba, Henggar mengatakan akan mengevaluasi pelaksanaan lima hari kerja. Jika kinerja optimal, kebijakan itu akan dilanjutkan. Adapun apabila terjadi penurunan kinerja, sistem lima hari kerja tidak akan dilanjutkan.

”Tentu kami akan mengevaluasi kembali sistem lima hari kerja ini. Apakah nanti efektif dan optimal apa tidak. Nanti setelah uji coba, kami kaji,” kata Henggar.

Ia berharap, penerapan sistem lima hari kerja membuat para ASN dan tenaga honorer bekerja lebih efektif dan optimal dalam melayani masyarakat. (mzk)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved