Tragedi Kanjuruhan Malang
11 Tembakan Gas Air Mata Dilepaskan di Stadion Kanjuruhan Malang, Tiga Perwira Polri Jadi Tersangka
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, sekira 11 tembakan gas air mata dilepaskan oleh 11 aparat saat Tragedi Kanjuruhan Malang.
TRIBUNJATENG.COM, MALANG - Mabes Polri telah menetapkan enam tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan Malang.
Tiga di antaranya adalah dari petugas kepolisian.
Ketiganya diketahui merupakan pihak yang paling bertanggungjawab dalam tragedi seusai laga Arema FC Vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan Malang, Sabtu (1/10/2022) malam.
Merekalah yang disebut memberikan perintah untuk menembakkan gas air mata.
Baca juga: Daftar 6 Nama Tersangka Tragedi Kerusuhan Suporter di Malang: Direktur PT LIB Hingga 3 Polisi
Baca juga: Tiga Anggota Polri Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang, Pemberi Perintah Tembakan Gas Air Mata
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, sekira 11 tembakan gas air mata dilepaskan oleh 11 aparat saat Tragedi Kanjuruhan Malang terjadi pada Sabtu (1/10/2022) malam.
Kapolri mengatakan, dari total tembakan gas air mata, 7 tembakan diarahkan ke tribun selatan.
"Ke tribun utara 1 tembakan dan ke lapangan 3 tembakan," kata Kapolri seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (6/10/2022).
Menurut Kapolri, tembakan gas air mata tersebut dilakukan dengan maksud mencegah penonton dan suporter turun ke lapangan.
"Namun tembakan mengakibatkan para penonton yang ada di tribun tersebut panik, merasa pedih, dan berusaha keluar arena," kata dia.
Penonton yang berusaha keluar khususnya di pintu 3, 11, 12, 13, dan 14 mengalami kendala.
Baca juga: Propam Polri Periksa 31 Anggota Polisi Terkait Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang
Baca juga: Anggota Polri Terperiksa Kasus Kanjuruhan Malang Bertambah Jadi 31 Orang, Dijadwal Rampung Hari Ini
Seharusnya pintu telah dibuka lima menit sebelum pertandingan berakhir.
"Namun saat itu pintu dibuka, tidak sepenuhnya dan para steward tidak berada di tempat," kata dia.
Dalam Tragedi Kanjuruhan Malang itu, polisi telah menetapkan enam tersangka.

Berikut ini keenam orang yang ditetapkan menjadi tersangka.
1. Direktur PT LIB berinisial AHL
2. Ketua Panitia Pelaksana berinisial AH
3. Security officer berinisial SS
4. Kabagops Polres Malang berinisial Wahyu SS
5. Brimob Polda Jatim berinisial H
6. Kasat Sammapta Polres Malang berinisial BSA
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolri Sebut Ada Sekitar 11 Tembakan Gas Air Mata Dilepaskan untuk Cegah Suporter Turun ke Lapangan"
Baca juga: Empat Pria Bobol Rumah Seusai Nonton Arema FC Vs Persebaya Surabaya, Alasan Buat Bayar Sewa Mobil
Baca juga: Liga Europa Malam Ini, Omonia Vs Man United, Bisakah Cristiano Ronaldo Jadi Mesin Gol Setan Merah?
Baca juga: Rizky Billar Bantah Banting Lesti Kejora di Kamar Mandi, Kuasa Hukum: Tunggu Proses Penyidikan Saja
Baca juga: Patung Lilin Agnez Mo Terpasang di Madame Tussauds Singapura: Terima Kasih, Ini Kehormatan Besar