Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tragedi Kanjuruhan Malang

11 Tembakan Gas Air Mata Dilepaskan di Stadion Kanjuruhan Malang, Tiga Perwira Polri Jadi Tersangka

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, sekira 11 tembakan gas air mata dilepaskan oleh 11 aparat saat Tragedi Kanjuruhan Malang.

Editor: deni setiawan
DIVHUMAS POLRI
Kapolri Listyo Sigit Prabowo (tengah) dan Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan (kanan) meninjau Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Minggu (2/10/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, MALANG - Mabes Polri telah menetapkan enam tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan Malang.

Tiga di antaranya adalah dari petugas kepolisian.

Ketiganya diketahui merupakan pihak yang paling bertanggungjawab dalam tragedi seusai laga Arema FC Vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan Malang, Sabtu (1/10/2022) malam.

Merekalah yang disebut memberikan perintah untuk menembakkan gas air mata.

Baca juga: Daftar 6 Nama Tersangka Tragedi Kerusuhan Suporter di Malang: Direktur PT LIB Hingga 3 Polisi

Baca juga: Tiga Anggota Polri Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang, Pemberi Perintah Tembakan Gas Air Mata

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, sekira 11 tembakan gas air mata dilepaskan oleh 11 aparat saat Tragedi Kanjuruhan Malang terjadi pada Sabtu (1/10/2022) malam.

Kapolri mengatakan, dari total tembakan gas air mata, 7 tembakan diarahkan ke tribun selatan.

"Ke tribun utara 1 tembakan dan ke lapangan 3 tembakan," kata Kapolri seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (6/10/2022).

Menurut Kapolri, tembakan gas air mata tersebut dilakukan dengan maksud mencegah penonton dan suporter turun ke lapangan.

"Namun tembakan mengakibatkan para penonton yang ada di tribun tersebut panik, merasa pedih, dan berusaha keluar arena," kata dia.

Penonton yang berusaha keluar khususnya di pintu 3, 11, 12, 13, dan 14 mengalami kendala.

Baca juga: Propam Polri Periksa 31 Anggota Polisi Terkait Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang

Baca juga: Anggota Polri Terperiksa Kasus Kanjuruhan Malang Bertambah Jadi 31 Orang, Dijadwal Rampung Hari Ini

Seharusnya pintu telah dibuka lima menit sebelum pertandingan berakhir.

"Namun saat itu pintu dibuka, tidak sepenuhnya dan para steward tidak berada di tempat," kata dia.

Dalam Tragedi Kanjuruhan Malang itu, polisi telah menetapkan enam tersangka.

Seluruh pemain, pelatih, hingga official Arema FC menggelar tabur bunga di depan Stadion Kanjuruhan Malang, Senin (3/10/2022).
Seluruh pemain, pelatih, hingga official Arema FC menggelar tabur bunga di depan Stadion Kanjuruhan Malang, Senin (3/10/2022). (INSTAGRAM/@AREMAFCOFFICIAL)

Berikut ini keenam orang yang ditetapkan menjadi tersangka.

1. Direktur PT LIB berinisial AHL

2. Ketua Panitia Pelaksana berinisial AH

3. Security officer berinisial SS

4. Kabagops Polres Malang berinisial Wahyu SS

5. Brimob Polda Jatim berinisial H

6. Kasat Sammapta Polres Malang berinisial BSA 

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolri Sebut Ada Sekitar 11 Tembakan Gas Air Mata Dilepaskan untuk Cegah Suporter Turun ke Lapangan"

Baca juga: Empat Pria Bobol Rumah Seusai Nonton Arema FC Vs Persebaya Surabaya, Alasan Buat Bayar Sewa Mobil

Baca juga: Liga Europa Malam Ini, Omonia Vs Man United, Bisakah Cristiano Ronaldo Jadi Mesin Gol Setan Merah?

Baca juga: Rizky Billar Bantah Banting Lesti Kejora di Kamar Mandi, Kuasa Hukum: Tunggu Proses Penyidikan Saja

Baca juga: Patung Lilin Agnez Mo Terpasang di Madame Tussauds Singapura: Terima Kasih, Ini Kehormatan Besar

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved