Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

3 Hari Operasi Zebra Candi di Karanganyar, Polisi Tindak 694 Pelanggaran Lalu Lintas

Kepolisian menindak 694 pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh para pengendara kendaraan bermotor selama 3 hari berlangsungnya Operasi Zebra

Penulis: Agus Iswadi | Editor: Catur waskito Edy
agus iswadi
KBO Satlantas Polres Karanganyar,  Iptu Anggoro Wahyu S menunjukkan kendaraan yang terekam kamera ETLE. 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Kepolisian menindak 694 pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh para pengendara kendaraan bermotor selama 3 hari berlangsungnya Operasi Zebra Candi 2022.

Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Yulianto melalui KBO Satlantas Polres Karanganyar, Iptu Anggoro Wahyu S menyampaikan, penindakan pelanggaran lalu lintas tersebut dilakukan menggunakan ETLE mobile.  Petugas yang melakukan penindakan dibekali kamera untuk mendokumentasikan bentuk pelanggaran untuk kemudian dikonfirmasi. 

"Sudah 694 pelanggaran, mayoritas pengendara sepeda motor tidak dipakai helm," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Kamis (6/10/2022). 

Selain pelanggaran pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm, lanjutnya, ada juga pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara. Iptu Anggoro mengimbau kepada para pengendara supaya mengutamakan keselamatan dengan mentaati aturan serta rambu-rambu lalu lintas. 

Adapun Operasi Zebra Candi 2022 berlangsung selama 14 hari terhitung sejak 3-16 Oktober 2022. Ada 7 pelanggaran yang menjadi fokus penindakan selama operasi di antaranya pengendara di bawah umur, berkendara sambil bermain handphone, melebihi batas kecepatan berkendara dalam pengaruh alkohol dan berkendara sepeda motor tidak memakai. 

Kepolisian melakukan penindakan selama berlangsung operasi dengan menggunakan ETLE serta penindakan pelanggaran kasat mata utamanya sepeda motor knalpot brong. Selain ETLE kamera mobile, sudah ada beberapa kamera ETLE statis di sejumlah titik seperti Simpang Empat Kongan Kecamatan Tasikmadu dan ada kamera pengukur batas kecepatan di Jalan Adi Sucipto Kecamatan Colomadu. (Ais).

Baca juga: PSIS Pilih tak Liburkan Tim Selama Jeda Kompetisi, Begini Alasannya

Baca juga: Diduga Punya Masalah dengan Keluarga, Warga Winong Sidoharjo Sragen ditemukan Tewas Bunuh Diri

Baca juga: Gempa 4,4 M Guncang Jawa Tengah, 32 Kali Selama Tahun 2022

Baca juga: Sekda Kabupaten Tegal Ingatkan Larangan Bagi PNS Saat Pemilu, Bisa Kena Sanksi Sedang Hingga Berat 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved