Tragedi Kanjuruhan Malang

Ini Alasan Enam Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka, Buntut Tragedi Kanjuruhan Malang

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, enam tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan Malang memiliki andil terhadap tewasnya 131 orang.

Editor: deni setiawan
KompasTV
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. 

TRIBUNJATENG.COM, MALANG - Pada Kamis (6/10/2022) malam, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan Malang.

Total ada enam orang yang ditetapkan menjadi tersangka atas tragedi seusai laga Arema FC Vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan Malang, Sabtu (1/10/2022) malam.

Ada beberapa alasan keenam orang itu ditetapkan sebagai tersangka, termasuk hasil dari investigasi yang telah dilakukan Mabes Polri.

Baca juga: 11 Tembakan Gas Air Mata Dilepaskan di Stadion Kanjuruhan Malang, Tiga Perwira Polri Jadi Tersangka

Baca juga: Tiga Anggota Polri Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang, Pemberi Perintah Tembakan Gas Air Mata

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, enam tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan Malang memiliki andil terhadap tewasnya 131 orang pada laga Arema FC Vs Persebaya Surabaya yang berlangsung pada Sabtu (1/10/2022) malam.

Berikut ini peran mereka menurut Kapolri.

1. Direktur PT LIB berinisial Ir AHL

Kapolri mengatakan Direktur PT LIB selaku penyelenggara ternyata tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan Malang.

Padahal hal tersebut seharusnya dilakukan.

"Verifikasi terakhir pada 2020 ada beberapa hal yang perlu dipenuhi terkait keselamatan penonton."

"Pada 2022 tidak ada verifikasi dan memakai data 2020, belum ada perbaikan terhadap hasil verifikasi itu," Kata Kapolri di Malang, Kamis (6/10/2022).

2 Ketua Panitia Pelaksana berinisial AH

Kapolri mengatakan, AH tidak membuat peraturan keselamatan dan keamanan.

Padahal dia yang memegang tanggung jawab terhadap pertandingan dan penonton.

"Kemudian mengabaikan keamanan yang seharusnya (kapasitas) 38.000 penonton dijual (tiket) 42.000," kata dia.

Baca juga: Alasan Pintu Stadion Kanjuruhan Malang Terkunci Saat Ada Gas Air Mata Diungkap Ketua Komite Wasit

Baca juga: Propam Polri Periksa 31 Anggota Polisi Terkait Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved