Tragedi Kanjuruhan Malang
Ini Alasan Enam Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka, Buntut Tragedi Kanjuruhan Malang
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, enam tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan Malang memiliki andil terhadap tewasnya 131 orang.
Menurut Kapolri, steward seharusnya berada di lokasi tugas selama penonton masih berada di lokasi stadion.
Namun SS diduga memerintahkan steward meninggalkan lokasi sehingga penonton dalam jumlah banyak kesulitan untuk keluar dari pintu stadion.
"Dari situlah banyak muncul korban," kata Kapolri.

4. Kabagops Polres Malang berinisial Wahyu SS
5. Brimob Polda Jatim berinisial H
6. Kasat Sammapta Polres Malang berinisial BSA
Kapolri mengatakan, ketiganya memberi perintah kepada anggota untuk menembakkan gas air mata ketika terjadi kerusuhan.
Ada 11 personel yang melakukan penembakan gas air mata.
7 kali ke tribun selatan, 1 tembakan ke tribun utara, dan 3 tembakan ke lapangan.
"Penonton panik, merasa pedih, hingga akhirnya berdesak-desakan meninggalkan arena," kata dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Peran 6 Tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan"
Baca juga: Kronologi Tragedi Pembunuhan Massal di Thailand, 22 Anak Meninggal, Pelaku Pecatan Polisi
Baca juga: Liga Europa Malam Ini, Omonia Vs Man United, Bisakah Cristiano Ronaldo Jadi Mesin Gol Setan Merah?
Baca juga: Patung Lilin Agnez Mo Terpasang di Madame Tussauds Singapura: Terima Kasih, Ini Kehormatan Besar
Baca juga: Ini Kondisi Terkini Dua Pemain Persijap Jepara, Alami Cedera Saat Lawan Persela Lamongan