Berita Kudus
Satpol PP Kudus Segel Mesin Pengering Jagung CV RPM
- Petugas Satpol PP Kabupaten Kudus menyegel dua mesin milik CV Rajawali Putri Muria (RPM), Kamis (6/10/2022).
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Petugas Satpol PP Kabupaten Kudus menyegel dua mesin milik CV Rajawali Putri Muria (RPM), Kamis (6/10/2022). Penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari aksi demo warga Tenggeles, Kudus yang terdampak polusi debu jagung di Gudang Jagung CV RPM.
Dua mesin yang disegel Satpol PP Kudus tersebut berupa mesin pengeringan dan pembersihan jagung, bukan mesin penggiling jagung.
Kasatpol PP Kudus, Kholid Seif, mengatakan sebelum melakukan penyegelan, pihaknya telah melakukan mediasi hingga memberikan peringatan kepada CV RPM. Namun peringatan itu tak dipatuhi hingga batas waktu yang ditentukan. Satpol PP lantas memberikan SP3 secara bertahap hingga berujung penindakan berupa penyegelan.
"Jadi awalnya memang ada masyarakat yang mengeluh terkait debu jagung yang buat sakit dan gatal-gatal, kemudian kami memanggil pihak gudang untuk menyelesaikan persyaratan ataupun dokumen," jelas Kholid Seuf, Kamis (6/10/2022).
Baca juga: Tembok MTs 19 Pondok Labu Roboh Diterjang Banjir, Tiga Siswa Tewas
Baca juga: Komisi C DPRD Kota Semarang: Dishub Memang Harus Perluasan Titik Parkir Elektronik
Baca juga: Hillary Brigitta Lasut Laporkan Mamat Alkatiri ke Polisi: Jaga Harga Diri Kok Dibilang Anti Kritik
Sementara itu, kuasa hukum CV RPM Deddy Gunawan menjelaskan bahwa pihaknya sebenarnya telah melakukan berbagai langkah sesuai dengan regulasi yang ada.
"Saya sudah berkirim surat namun belum ada balasan terkait perizinan yang kurang lengkap baik ke PTSP maupun ke Satpol PP, tapi sayang tidak ada balasan. Kami ini wargamu tolong diberi petunjuk perizinan apa yang kurang?" tanya Deddy.
Surat tersebut telah dirinya layangkan sejak Agustus. Namun hingga saat ini belum dapat balasan.
"Itu waktu SP 1 keluar, saya kirim surat. SP 1 tersebut dikeluarkan dasarnya apa ? Kalau memang kami salah tolong tunjukan dan saya maunya tertulis jangan lisan karena kalau lisan tidak berbukti," urainya.
Deddy juga sempat kabar mendengar SP 2 dilayangkan lantaran surat balasan tak kunjung datang.
"Kami tidak ngerti katanya kami melanggar kesepakatan, kesepakatan mana yang kami langgar. Katanya kami mengoperasionalkan mesin pengering jagung, kita tidak mengoprasionalkan," katanya.
Bahkan pihaknya juga telah bersurat ke dinas pertanian terkait usaha gudangnya untuk diubah menjadi industri. Hanya saja izin tersebut tidak keluar lantaran CV RPM tidak memproduksi barang.
"Kita tanyakan ke provinsi, mereka mengatakan bahwa ini bukan Industri karena cocok dengan KBLI Jasa Penunjang Pertanian dan Jasa Pasca Panen," jelasnya. (Rad)